Shared posts

25 Apr 08:10

Intimidation of Ahmadis escalates in West Java

by Arya Dipa, The Jakarta Post
Arif

y u no hv statements frm mui?

The Indonesian Ahmadiyah Congregation (JAI) West Java is standing strong after the local Indonesian Ulema Council (MUI) issued a letter asking them to cease worshipping in order to maintain security and order.

The MUI in Ciamis, West Java, asked the local Ahmadiyah community to stop all forms of activity at the Khilafat Nur Mosque.

The letter was issued after police warned about the possibility of attacks following the legislative election.

An Ahmadi from Ciamis, Syaeful Uyun, said the community rejected the plea.

“With all due respect, we reject the MUI’s appeal. We have already stated our objections in a return letter,” Syaiful told The Jakarta Post over the phone, on Thursday.

The letter was forwarded to the region’s MUI chapter, the governor and the West Java Police.

“Our letter states that Indonesia guarantees religious freedom for its citizens. The 1945 Constitution also guarantees it. When we pray at the mosque, it doesn’t violate the joint decree,” he said, referring to the 2008 Joint Decree between the religious affairs minister, the attorney general and the home minister regarding the Ahmadiyah.

One of the points of the joint decree stipulates that the JAI stop activities deemed inconsistent with the “general” interpretation of Islam.

According to Syaeful, the plea is an effort to obstruct citizens from practicing their faith.

He claimed they were asked by the Ciamis Police on April 8 to stop activities in fear of a public uprising after the April 9 election.

Contacted separately, West Java Police spokesperson Martinus Sitompul denied Syaeful’s claim, stating that personnel appointed to the Ahmadi settlements in the area were tasked with ensuring public order and protection during the election period.

West Java Police chief Insp. Gen. M. Iriawan said his men would coordinate with the Ciamis Police to protect the region.

The mosque, which is located in the city center and welcomes about 100 Ahmadi faithful, was built in 1965. There has never been any requests to stop activities at the mosque until now.

“It would be overstepping the law if the mosque is closed. If there are protests, please act within the scope of the central government’s procedures,” Syaeful said.

Meanwhile, advocacy coordinator of the Wahid Institute, Subhi Azhari, said the government was inconsistent when dealing with the Ahmadi.

“The Constitution has guaranteed that all citizens are entitled to their own faith. If the government takes the wrong action, it risks being labeled as biased.”

Subhi said that setting up an inclusive dialogue would be the best way to settle the disputes.

“We all have to abide by the rules. But outside of that, dialogue is the way to go,” he added.

The Ahmadis’ complaint is the latest case of religious minorities attempting to pursue the practice of their faith.

From February to April last year, Bekasi officials sealed the Al-Misbah Mosque in Pondok Gede, Jakarta, three times.

That same year in West Java alone, there were 40 cases of religious intolerance by authorities, compared to Jakarta’s eight cases, according to a study by the Wahid Institute. (tjs)

12 Apr 06:27

Pernikahan dini berdampak banyak hal

Arif

Kalau tanggung jawabnya yang kurang, jangan salahkan pernikahannya atuh...

Menikah di usia muda atau pernikahan dini menyebabkan banyak hal negatif, di antaranya rentan terhadap perceraian karena tanggung jawab yang kurang, dan bagi perempuan beresiko tinggi terhadap kematian saat melahirkan. ...
04 Apr 10:07

PKS punya empat caleg Hindu dari Bali

Arif

Hein?

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memiliki empat calon legislatif (caleg) beragama Hindu di Bali yang akan maju pada Pemilu Legislatif 9 April mendatang. "Ini pertama kalinya PKS punya caleg dari teman-teman Hindu di Bali," kata ...
30 Mar 18:09

"Battle Chef" tentara adu masak ikan napoleon

Arif

Untung beritanya nggak gitu kenceng. Bisa digetok greenpeace et al ini mah... :D

Sebanyak 10 tim tentara angkatan laut dari berbagai negara adu jago masak (battle chef) dengan bahan baku Ikan Napoleon, Ikan Kakap dan Ikan Kerapu dalam rangkaian Latihan Bersama Angkatan Laut, Multilateral Naval Exercise ...
25 Mar 09:26

Fatwa Ulama (2): Memberikan Suara dalam Pemilu

by Musyaffa Addariny
Arif

Pada intinya adalah, selama ini kita kurang yakin pada Allah subhanahu wa ta'aala. *n2s*

Sebelumnya Muslim.Or.Id pernah membahas tentang masalah ini mengenai kebolehan “nyoblos” dalam Pemilu. Sebagian mempertanyakan fatwa-fatwa yang dimuat dalam serial pertama tersebut, apakah benar boleh nyoblos saat ini?

Sekarang redaksi Muslim.Or.Id akan menyampaikan tulisan berbeda yang disusun oleh salah satu kandidat doctor di Universitas Islam Madinah, Ustadz Musyaffa Addariny, MA. Mudah-mudahan semakin mencerahkan.

Pemilu merupakan masalah besar yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat umum, masalah ini juga bisa dikategorikan dalam masalah “ma ta’ummu bihil balwa” atau perkara yang menimpa masyarakat luas, bahkan di beberapa negara yang dulunya tidak ada pemilihan umum pun, sekarang mulai memberlakukan aturan itu, walaupun hanya di beberapa lini pemerintahannya.

Kenyataan ini menunjukkan bahwa masalah pemilu merupakan masalah penting, dan jawabannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas. Dan Alhamdulillah, masalah ini sudah dibahas oleh banyak ulama ahlussunnah, maka hendaklah kita merujuk kepada fatwa mereka, sebagai pengamalan kita terhadap firman Allah ta’ala:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Bertanyalah kepada ahli ilmu bila kalian tidak mengetahui! (Annahl: 43)

وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ

“Seandainya mereka mengembalikan perkara itu kepada Rosul dan ulama mereka, tentulah orang yang beristimbat dari mereka tahu hakekat maknanya”.  (Annisa: 83)

Tujuan tulisan ini adalah untuk membuka atau memperluas wawasan dalam masalah ini. Walaupun ada perbedaan pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang penulis cantumkan dalam tulisan ini merupakan pendapat yang lebih pantas untuk kita ikuti, karena itu merupakan fatwa dari ulama-ulama besar ahlussunnah yang sudah masyhur dalam ilmu dan takwanya, dan juga banyak dijadikan rujukan dalam berfatwa.

Dan berikut adalah nukilan-nukilan dari fatwa-fatwa tersebut:

Pertama: Fatwa “Komite tetap untuk fatwa dan karya ilmiah” Negara Saudi Arabia, yang diketuai oleh Syeikh Binbaz -rohimahulloh-.

يجب على المسلمين في البلاد التي لا تحكم الشريعة الإسلامية، أن يبذلوا جهدهم وما يستطيعونه في الحكم بالشريعة الإسلامية، وأن يقوموا بالتكاتف يدًا واحدةً في مساعدة الحزب الذي يعرف منه أنه سيحكم بالشريعة الإسلامية.

وأما مساعدة من ينادي بعدم تطبيق الشريعة الإسلامية فهذا لا يجوز، بل يؤدي بصاحبه إلى الكفر؛ لقوله تعالى: (وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ * أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ) [المائدة/49-50].

ولذلك لما بَيَّن اللهُ كفر من لم يحكم بالشريعة الإسلامية، حذر من مساعدتهم أو اتخاذهم أولياء، وأمر المؤمنين بالتقوى إن كانوا مؤمنين حقا، فقال تعالى: (يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ) [المائدة/57].

Wajib bagi Kaum Muslimin di Negara yang tidak berhukum dengan Syari’at Islam, untuk mengerahkan usahanya dan apapun yang mereka mampui dalam berhukum dengan Syariat Islam. Dan (wajib pula bagi mereka) untuk bersatu padu dalam membantu partai yang dikenal akan berhukum dengan Syari’at Islam.

Adapun membantu orang yang mengajak untuk tidak menerapkan Syari’at Islam, maka ini tidak boleh, bahkan bisa menyeret pelakunya kepada kekufuran, sebagaimana Firman Allah ta’ala (yang artinya):

“Hendaklah Engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut hukum yang diturunkan Allah, janganlah Engkau mengikuti keinginan mereka, dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memperdaya Engkau dalam sebagian hukum yang telah diturunkan Allah kepadamu. Lalu jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allh berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sungguh kebanyakan manusia adalah orang-orang fasik. Apakah hukum jahiliyah yang mereka inginkan?! Tidak ada hukum yang lebih baik dari hukum Allah bagi orang-orang yang meyakini” (al-Ma’idah 49-50)

Oleh karena itu, ketika Allah menjelaskan kufurnya orang yang tidak berhukum dengan Syari’at Islam, Dia memperingatkan agar tidak membantu mereka atau menjadikan mereka pemimpin, dan memerintahkan Kaum Mukminin agar bertakwa bila mereka benar-benar beriman, Allah ta’ala berfirman (yang artinya):

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian jadikan sebagai pemimpin; orang-orang yang diberi kitab sebelum kalian dan orang-orang kafir yang menjadikan agama kalian sebagai bahan ejekan dan permainan, dan bertakwalah kepada Allah bila kalian orang-orang yang beriman. (Al-Ma’idah: 57).  [Fatwa Lajnah Da'imah, seri kedua, 1/373]

=========================================

 

Kedua: Fatwa Syeikh Albani -rohimahulloh-.

لا أرى ما يمنع الشعب المسلم إذا كان في المرشحين من يعادي الإسلام وفيهم مرشحون إسلاميون من أحزاب مختلفة المناهج فتصح -و الحالة هذه- كل مسلم أن ينتخب من الإسلاميين ومن هو أقرب إلى المنهج العلمي الصحيح.

Aku tidak melihat ada sesuatu yang melarang masyarakat muslim untuk memilih orang-orang pergerakan islam dan siapa pun yang lebih dekat kepada manhaj ilmu yang shohih, bila memang diantara para calon ada orang yang memerangi Islam, dan ada para calon yang islami dari partai-partai yang manhajnya bermacam-macam. [Majalah Assalafiyah, edisi 3, tahun 1418 H, hal: 29]

السؤال: ما حكم خروج النساء للانتخابات ؟

الجواب: يجوز لهن الخروج بالشرط المعروف في حقهن وهو أن يتجلبن الجلباب الشرعي ، وأن لا يختلطن بالرجال… ثم أن ينتخبن من هو أقرب إلى المنهج العلمي الصحيح من باب دفع المفسدة الكبرى بالصغرى.

Pertanyaan: Apa hukum keluarnya kaum wanita untuk mengikuti pemilu?

Jawab: Mereka boleh keluar (untuk itu) dengan syarat yang sudah ma’ruf untuk mereka, yaitu: berjilbab dengan jilbab syar’i dan tidak bercampur-baur dengan kaum lelaki… Kemudian, mereka memilih orang yang lebih dekat kepada manhaj ilmu yang shohih, karena alasan menolak keburukan yang besar dengan keburukan yang kecil. [Majalah Assalafiyah, edisi 3, tahun 1418 H, hal: 29]

إذا كان هناك مسلمون … يرشحون أنفسهم ليدخلوا البرلمان بزعم تقليل الشر… سواء للانتخاب الصغير أو الكبير فنحن نختاره, لماذا؟ لأنّ هناك قاعدة إسلامية على أساسها نحن نقول ما قلنا : إذا وقع المسلم بين شرّين، اختار أقلهما شرّاً . لا شك أن وجود رئيس بلدية مسلم هو بلا شك أقل شراً… من وجود رئيس بلدية كافر أو ملحد… نحن نفرق بين أن نَنتخِب وبين أن نُنتخَب ؛ لا نرشح أنفسنا لنُنتخَب لأننا سنحترق, أما من أبى إلا أن يحرق نفسه قليلا أو كثيراً ويرشح نفسه في هذه الانتخابات أو تلك، فنحن من باب دفع الشر الأكبر بالشر الأصغر, نختار هذا المسلم على ذاك الكافر أو على ذاك الملحد.

السائل : يا شيخنا أفهم من هذا الكلام أنه بالنسبة للبرلمان أو بالنسبة للانتخابات البلدية إذا ترشح مسلم فالتصويت عليه جائز .

الشيخ : نعم, لكن من باب دفع الشر الأكبر بالشر الأصغر، ليس لأنه خير.

Jika di sana ada Kaum Muslimin… yang mencalonkan dirinya untuk masuk parlemen, dengan dalih mengurangi keburukan (yang ada)… baik untuk pemilihan dalam lingkup kecil, maupun pemilihan dalam lingkup besar, maka kami akan memilihnya. Kenapa? Karena di sana ada kaidah islam yang bisa kami jadikan dasar mengatakan ini, yaitu: bila seorang muslim berada di antara dua keburukan, maka ia (harus) memilih yang paling sedikit buruknya dari keduanya.

Tidak diragukan lagi, adanya seorang pemimpin negeri yang muslim, tidak diragukan itu lebih sedikit buruknya… dari pada adanya seorang pemimpin negeri yang kafir atau atheis…

Kami membedakan antara masalah memilih dengan masalah mencalonkan diri. Kami tidak mencalonkan diri; agar dipilih karena kami akan terbakar. Adapun orang yang tidak mau kecuali membakar dirinya -baik sedikit maupun banyak-, dan mencalonkan diri di pemilihan ini ataupun itu, maka -karena alasan menolak keburukan terbesar dengan keburukan terkecil-, kami akan memilih orang muslim ini, bukan orang kafir atau orang atheis itu.

Penanya: Wahai Syeikh kami, saya paham dari ucapan (Anda) ini, bahwa untuk parlemen atau pemilihan pemimpin negeri, bila ada seorang muslim yang mencalonkan diri, maka boleh memberikan suara untuknya?

Syeikh: Ya (benar), tapi itu karena alasan menolak keburukan terbesar dengan keburukan terkecil, bukan karena hal itu baik. [Silsilah Huda wan Nur, kaset no: 660]

السائل: وردنا عنك كلام عن الانتخابات؛ أنك قلت عن الإخوان المسلمين الذين نزلوا لا ينبغي أن ينزلوا، لكن إذا نزلوا؛ فعلى المسلمين مؤازرتهم؟

الشيخ: نحن أولاً ما خصصنا بالذكر الإخوان المسلمين… سنرى في الساحة ناسا يرشحون أنفسهم من الإسلاميين… حينئذٍ, يجب علينا أن نختار من هؤلاء الذين نزلوا في ساحة الانتخاب؛ الأصلح، ولا نفسح المجال لدخول الشيوعيين والبعثيين والزنادقة والدهريين ونحو ذلك، هذا هو رأينا.

السائل: أنت تقول؛ يجب أن نختار الأفضل منهم؟

الشيخ: أي نعم.

Penanya: Telah sampai kepada kami perkataan Anda tentang pemilu, bahwa Anda mengatakan: “Ikhwanul Muslimin” yang turun (dalam kancah politik), tidak seyogyanya mereka turun, tapi ketika mereka telah turun, maka Kaum Musliminharus mendukung mereka?.

Syeikh: Pertama, kami tidak mengkhususkan penyebutan “Ikhwanul Muslimin”… Kita akan melihat di lapangan; ada orang-orang pergerakan islam yang mencalonkan dirinya… Ketika keadaan demikian, maka wajib bagi kita untuk memilih yang paling baik dari mereka yang turun di kancah pemilu, dan kita tidak boleh membuka kesempatan bagi masuknya kelompok sosialis, atau ba’athis, atau munafikun, atau dahriyun, atau yang semisal mereka, inilah pendapat kami.

Penanya: Anda mengatakan kita wajib memilih yang terbaik dari mereka?

Syeikh: Ya, (benar). [Silsilah Huda wan Nur, kaset no: 221, menit: 2:57]

أما القسم الثاني: وهم الذين ينتخبون هؤلاء؛ فنقول: هؤلاء عليهم أن يطبقوا قاعدة شرعية؛ وهي أن المسلم إذا وقع بين شرين وجب عليه أن يختار أقلهما شرا, فأنا كشخص من الأمة يرى ذلك الرأي الذي خلاصته: أن لا يرشح المسلم نفسه, لأنه سيخسر منها شيئا كثيرا أو قليلا. ولكن نحن لا بد أن نعالج هذا الواقع على عجره وبجره, فإذا تقدم جماعة من الإسلاميين, ورشحوا أنفسهم, وفي مقابلهم ناس إما مسلمين غير ملتزمين أو ليسوا بمسلمين وقد يكونون من المسلمين المرتدين عن دينهم؛ حينئذ القاعدة المذكورة آنفا: علينا أن نختار من إذا كان في البرلمان… ما يكون شره أقل من شر غيره؛ على هذا كان الواجب على الناخبين جميعا أن يختاروا الإسلاميين مهما كانت اتجاهاتهم وحزبياتهم, و و و و إلى آخره… فهذا رأيي, إذن هو يتعلق بطائفتين. طائفة رشحوا أنفسهم لا ننصحهم, أما وقد رشحوا أنفسهم فعلينا أن نختار منهم من كان أقرب إلى العمل الإسلامي.

Adapun golongan kedua, yakni orang-orang yang memilih mereka (yang dicalonkan), maka kami mengatakan: mereka (para pemilih) harus menerapkan kaidah syariat, yaitu: jika seorang muslim jatuh diantara dua keburukan, maka dia wajib memilih yang paling sedikit keburukannya. Maka saya sebagai salah satu dari individu umat ini memilih pendapat yang intinya:

Agar seorang muslim tidak mencalonkan dirinya, karena dia akan rugi dengannya, baik rugi banyak maupun sedikit. Tapi, kita harus mengobati kenyataan ini, betapapun buruknya keadaan ini.

Maka apabila kelompok pergerakan islam maju dan mencalonkan diri mereka, sedang di depan mereka ada golongan manusia -yang bisa jadi mereka itu muslim tapi tidak taat, atau tidak muslim sama sekali, atau pernah muslim tapi murtad setelah itu-, ketika keadaannya demikian, maka sesuai kaedah yang telah disebutkan tadi: kita harus memilih orang yang bila dia masuk dalam parlemen… keburukannya lebih sedikit dari keburukan selain dia. Karena hal ini, maka wajib bagi semua pemilih untuk memilih kelompok pergerakan islam, apapun pemikiran mereka, partai mereka, …, …, …, dan seterusnya…

Inilah pendapatku, jadi ini berkaitan dengan dua golongan: golongan yang mencalonkan diri mereka; kami tidak menasehatkan untuk (mengambil langkah itu). Adapun ketika mereka telah mencalonkan diri mereka, maka kitaharus memilih dari mereka; orang yang lebih dekat kepada praktek agama islam. [Silsilah Huda wan Nur, kaset no: 287, menit: 30:12]

إذا وجد هناك ناس من الشباب المسلم رشح نفسه نائبا في البرلمان مقابل أفراد آخرين من أحزاب غير إسلامية؛ فأنا أرى والحالة هذه أن ننتخب الجنس الأول؛ لأننا إن لم ننتخبه نجح الجنس الآخر، يعني من باب تحقيق أخف الضررين. لا ننصح مسلما بأن يرشح نفسه فإن أبى ورأى أن هذا فيه خير ورشح نفسه يجب علينا أن نرشحه ..”اهـ

Jika di sana ada orang-orang dari pemuda muslim yang mencalonkan dirinya sebagai wakil di parlemen, dia bersaing dengan orang-orang lain dari partai-partai yang tidak islami, maka jika keadaannya demikian, saya melihat bolehnya memilih jenis pertama, karena bila kita tidak memilihnya; jenis pesaingnya akan berhasil, hal ini karena alasan mewujudkan bahaya terkecil. Kami tidak menasehatkan seorang muslim untuk mencalonkan dirinya, tapi bila ia menolak (hal itu), dan melihat adanya kebaikan dalam langkahnya, maka kita wajib memilihnya. [Silsilah Huda wan Nur, kaset no: 441, menit: 15:20]

=========================================

 

Ketiga: Penjelasan Syeikh Assi’di -rohimahulloh-.

أن الله يدفــع عن المؤمنين بأسباب كثيرة وقد يعلمون بعضها وقد لا يعلمون شيئًا منها، وربما دفع عنهم بسبب قبيلتهم، وأهل وطنهم الكفار، كما دفع الله عن شعيب، رجم قومه، بسبب رهطه، وأن هذه الروابط، التي يحصل بها الدفع عن الإسلام والمسلمين، لا بأسَ بالسعي فيها، بل ربما تعين ذلك؛ لأنَّ الإصلاح مطلوب، حسب القدرة والإمكان. فعلى هذا، لو سعى المسلمون الذين تحت ولاية الكفار، وعملوا على جعل الولاية جمهورية، يتمكن فيها الأفراد والشعوب من حقوقهم الدينية والدنيوية لكان أولى، من استسلامهم لدولة تقضي على حقوقهم الدينية والدنيوية، وتحرص على إبادتها، وجعلهم عَمَلَةً وخَدَمًا لهم. نعم إن أمكن أن تكون الدولة للمسلمين، وهم الحكام، فهو المتعين، ولكن لعدم إمكان هذه المرتبة، فالمرتبة التي فيها دفع ووقاية للدين والدنيا مقدمة، والله أعلم.

Sungguh Allah ta’ala itu melindungi kaum mukminin dengan jalan yang banyak, mereka kadang mengetahui sebagian jalan itu, dan kadang mereka tidak mengetahuinya sama sekali. Kadang Allah membela mereka melalui kabilah dan penduduk negeri mereka yang kafir, sebagaimana Allah melindungi Nabi Syu’aib dari hukuman rajam kaumnya melalui keberadaan kabilahnya. Dan sungguh hubungan-hubungan pertalian ini bila dengannya Agama Islam dan Kaum Muslimin bisa terlindungi, maka tidak mengapa berusaha mewujudkannya, bahkan bisa saja hal itu diharuskan, karena perbaikan itu dituntut sesuai dengan kemampuan dan kesempatan.

Oleh karena itu, jika Kaum Muslimin yang berada di bawah kekuasaan kaum kafirin berusaha dan bekerja untuk menjadikan Negaranya bersistem Demokrasi, sehingga penduduk dan masyarakatnya bisa mendapatkankan hak agama dan dunianya, tentunya ini lebih baik daripada mereka tunduk kepada Negara yang merampas hak agama dan dunia mereka, berusaha menindas mereka, dan menjadikan mereka sebagai pekerja dan budaknya.

Memang benar, bila dimungkinkan Negara itu menjadi Negara Kaum Muslimin dan mereka menjadi penguasanya, tentunya itu yang diharuskan. Tapi karena tingkatan itu tidak dimungkinkan, maka tingkatan yang di dalamnya agama dan dunia mereka menjadi kuat dan terlindungi; tentunya (harus) dikedepankan, wallohu a’lam.  [Tafsir Assi’di, Surat Hud, ayat: 91]

=========================================

Keempat: Fatwa Syeikh Utsaimin -rohimahulloh-.

السؤال: ما حكم الانتخابات الموجودة في الكويت , علماً بأن أغلب من دخلها من الإسلاميين ورجال الدعوة فتنوا في دينهم؟ وأيضاً ما حكم الانتخابات الفرعية القبلية الموجودة فيها يا شيخ؟

الجواب: أنا أرى أن الانتخابات واجبة, يجب أن نعين من نرى أن فيه خيراً, لأنه إذا تقاعس أهل الخير, من يحل محلهم؟ أهل الشر, أو الناس السلبيون الذين ليس عندهم لا خير ولا شر, أتباع كل ناعق, فلابد أن نختار من نراه صالحاً.

فإذا قال قائل: اخترنا واحداً لكن أغلب المجلس على خلاف ذلك, نقول: لا بأس, هذا الواحد إذا جعل الله فيه بركة وألقى كلمة الحق في هذا المجلس سيكون لها تأثير ولابد, لكن ينقصنا الصدق مع الله, نعتمد على الأمور المادية الحسية ولا ننظر إلى كلمة الله عز وجل. ماذا تقول في موسى عليه السلام عندما طلب منه فرعون موعداً ليأتي بالسحرة كلهم, واعده موسى ضحى يوم الزينة – يوم الزينة هو: يوم العيد؛ لأن الناس يتزينون يوم العيد- في رابعة النهار وليس في الليل, في مكان مستوٍ, فاجتمع العالم، فقال لهم موسى عليه الصلاة والسلام: وَيْلَكُمْ لا تَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ كَذِباً فَيُسْحِتَكُمْ بِعَذَابٍ وَقَدْ خَابَ مَنِ افْتَرَى [طه:61]، كلمة واحدة صارت قنبلة, قال الله عز وجل: فَتَنَازَعُوا أَمْرَهُمْ بَيْنَهُمْ [طه:62]… من وقت ما قال الكلمة هذه تنازعوا أمرهم بينهم, وإذا تنازع الناس فهو فشل, كما قال الله عز وجل: وَلا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا [الأنفال:46]… والنتيجة أن هؤلاء السحرة الذين جاءوا ليضادوا موسى صاروا معه, أُلقوا سجداً لله, وأعلنوا: آمَنَّا بِرَبِّ هَارُونَ وَمُوسَى [طه:70] وفرعون أمامهم, أثرت كلمة الحق، من واحد أمام أمة عظيمة، زعيمها أعتى واحد.

فأقول: حتى لو فرض أن مجلس البرلمان ليس فيه إلا عدد قليل من أهل الحق والصواب سينفعون, لكن عليهم أن يصدقوا الله عز وجل.

أما القول: إن البرلمان لا يجوز ولا مشاركة الفاسقين, ولا الجلوس معهم, هل نقول: نجلس معهم لنوافقهم؟ نجلس معهم لنبين لهم الصواب.

بعض الإخوان من أهل العلم قالوا: لا تجوز المشاركة, لأن هذا الرجل المستقيم يجلس إلى الرجل المنحرف, هل هذا الرجل المستقيم جلس لينحرف؟! أم ليقيم المعوج؟! نعم ليقيم المعوج, ويعدل منه, إذا لم ينجح هذه المرة, نجح في المرة الثانية.

السائل: … الانتخابات الفرعية القبلية يا شيخ!

الشيخ: كله واحد أبداً, رشّح من تراه خَيِّرَاً، وتوكل على الله.

 

Pertanyaan: Wahai syeikh, apa hukum pemilu yang ada di Negara Kuwait, padahal diketahui; mayoritas orang pergerakan islam dan para da’i yang masuk ke dalamnya, agamanya menjadi rusak? Lalu apa hukum pemilihan ketua kabilah yang ada di sana?

Jawaban: Saya melihat, (mengikuti) pemilu itu wajib, kita wajib menunjuk orang yang kita lihat ada kebaikan padanya, karena bila orang-orang yang baik pada mundur, siapa yang akan menempati tempat mereka? (tentu saja) orang-orang yang buruk, atau orang-orang ‘pasif’ yang tidak memiliki kebaikan atau keburukan, pembeo setiap orang yang berteriak (mengajaknya), maka kita wajib memilih orang yang kita nilai saleh.

Jika ada yang mengatakan: Kita memilih satu (orang saleh), padahal mayoritas anggota majlis bertentangan dengan keadaannya.

Kita katakan: Tidak masalah, satu orang ini, jika Allah memberikan keberkahan padanya, dan menyampaikan ‘pesan kebenaran’ dalam majlis ini, itu akan mempunyai pengaruh, dan itu keniscayaan. Tapi (masalahnya) kita kurang tulus terhadap Allah, kita menyandarkan diri pada hal-hal yang bersifat materi dan kasat mata, tapi tidak melihat kepada kalimat Allah azza wajall.

Lihatlah tindakan Nabi Musa -alaihissalam- ketika Fir’aun meminta kepadanya ‘waktu janjian’ agar dia bisa mendatangkan semua tukang sihir, Nabi Musa memberikan ‘waktu janjian’, yaitu: waktu dhuha pada hari raya (mereka), di siang bolong, di tempat yang lapang. Maka seluruh manusia pun berkumpul, lalu Nabi Musa -alaihissalam- mengatakan kepada mereka: “Celakalah kalian, janganlah kalian berdusta atas nama Allah, sehingga Dia membinasakan kalian dengan azab, dan pasti merugi orang yang berdusta (atas namaNya)”. Satu kalimat yang bisa menjadi ‘bom’. Allah mengatakan setelah itu: “Maka mereka pun saling berselisih dalam urusan mereka, tapi mereka merahasiakan percakapan mereka”… Dari sejak Nabi Musa mengucapkan kalimat itu, mereka saling berselisih dalam urusan mereka, dan bila orang-orang telah berselisih, maka itu kelemahan, sebagaimana Allah ta’ala berfirman: “Janganlah kalian saling berselisih, sehingga kalian menjadi lemah”… Dan hasilnya, para tukang sihir yang datang untuk melawan Musa, malah menjadi bersamanya, mereka menyungkur sujud kepada Allah, dan mengumumkan: “Kami telah beriman kepada Rabb Harun dan Musa”, padahal Fir’aun di hadapan mereka. Pesan kebenaran telah mempengaruhi mereka, dari satu orang, di hadapan umat manusia yang banyak, dan pemimpinya orang yang paling angkuh.

Oleh karena itu, saya katakan; walaupun bila di majlis parlemen hanya ada sedikit pengikut kebenaran, mereka akan memberikan manfaat, tapi mereka harus tulus kepada Allah ta’ala.

Adapun perkataan bahwa parlemen itu tidak dibolehkan, begitu pula bergabung dengan orang-orang fasik dan duduk bersama mereka, (maka) apakah kita mengatakan boleh duduk dengan mereka untuk menyetujui mereka?! Kita duduk bersama mereka untuk menjelaskan kebenaran kepada mereka.

Sebagian saudara kita dari ulama mengatakan: “Tidak boleh bergabung (dengan mereka di majlis), karena orang yang lurus tersebut akan duduk bersama orang yang menyimpang”. (maka kita katakan), apakah orang yang lurus tersebut duduk untuk menyimpang, atau untuk meluruskan yang bengkok? Tentu untuk meluruskan yang bengkok dan mengubahnya. Jika dia tidak berhasil pada kali pertama, tentu ia akan berhasil pada kali kedua.

Penanya: … Wahai Syeikh, bagaimana dengan pemilihan ketua kabilah?

Syeikh: Semuanya sama, calonkan siapa yang kamu anggap orang baik, dan bertawakkallah kepada Allah!

http://www.youtube.com/watch?v=5JdukihikH8

السؤال: فضيلة الشيخ , سائل يقول : هل أفتيتم بجواز الانتخابات ؟ وما حكمها؟ .

الجواب: نعم أفتينا بذلك– ولا بد من هذا – لأنه إذا فُقِدَ صوت المسلمين ؛ معناه : تَمَحُّض المجلس لأهل الشر , وإذا شارك المسلمون في الانتخابات ؛ انتخبوا من يرون أنهم أهل لذلك , فيحصل بهذا خير وبركة”.

وقال الشيخ أحمد بن عبد الرحمن القاضي: سألت شيخنا رحمه الله :عن المسلمين في أمريكا، هل يشاركون في الانتخابات التي تجري في الولايات لصالح مرشح يؤيد مصالح المسلمين ؟. فأجاب بالموافقة ، دون تردد” .

Pertanyaan: Syeikh yang terhormat, ada yang bertanya: Apakah Anda telah memfatwakan bolehnya pemilu? Apa hukumnya?

Jawaban: Ya, memang saya telah memfatwakan itu, dan ini sebuah keharusan, karena bila suara Kaum Muslimin hilang, artinya; majlis akan murni menjadi milik pelaku keburukan, (berbeda) bila Kaum Muslimin ikut serta dalam pemilu, mereka akan memilih orang yang mereka lihat pantas dengan hal tersebut, sehingga akan timbul kebaikan dan keberkahan. [Kitab As'ilah Qotoriyah, hal: 34]

Syeikh Ahmad bin Abdurrohman al-Qodli mengatakan: Aku telah bertanya kepada Syeikh kami (yakni Syeikh Utsaimin) -rohimahulloh- tentang Kaum Muslimin di Amerika, apakah mereka boleh mengikuti pemilu yang berjalan di beberapa wilayah (Negara tersebut) untuk mendukung calon yang mendukung kepentingan Kaum Muslimin?, maka beliau menjawabnya dengan persetujuan, tanpa ada keraguan (sedikit pun). [Kitab Tsamarotut Tadwin, masalah no: 593, tertanggal 29/6/1420 H]

=========================================

 

Kelima: Fatwa Syeikh Abdul Aziz Alusy Syeikh -hafizhohulloh- (Mufti Saudi sekarang).

السائل: قلتَ قبل قليل إن الانتخابات العراقية يجب على أهل السنة المشاركة فيها؟

الشيخ: … أن أهل السنة والجماعة، أهل الخير والأفكار السليمة والنوايا الصادقة، إذا تقوقعوا في بيوتهم وتركوا الأمور يلعب بها من شاء ما استفادوا شيئا. الإنسان لا يدخل على أنه سيحقق كل شيء، أو أنه سيغلب, وإنما يدخل على أنه سيساهم في الخير جهده، ورحم الله من نصر الإسلام ولو بشق كلمة. مسلم واحد صادق قد يقف أمام آلاف من غير الصادقين؛ القضية ترجع إلى النية الصالحة، وإذا كان هدفه الإصلاح ويعلم الله منه, أنه ما دخل إلا ليصلح ويحسن الوضع ويسدد؛ فمعه توفيق الله.

أما ما سوى ذلك فلا ينبغي أن يكون عائقا؛ ونقول: خلاص هؤلاء موجودون ما يسوون شيئا, لا, نحن نشارك ونساهم في الخير ونسعى جهدنا في أن نحقق انتخابا سليما، وأن يكون لأهل الخير والصلاح والنوايا الصادقة والأفكار الطيبة؛ وجود، حتى لا يفسحوا المجال لغيرهم. فإذا تخلوا وفسحوا المجال لغيرهم؛ لم يستطيعوا أن يمسكوا بالأمور بل سيضيعون وسيُهمّشون، ولن يكون لهم أي صوت معروف.

السائل: طيب توضيح بسيط يا شيخ؛ هذه الانتخابات تجري في ظل الاحتلال، والأمريكان موجودون؟

الشيخ: أنا لم أقل أن من دخل سيقلب الموازين؛ أنا أقول أهل الخير بنواياهم الصادقة إذا دخلوا سيكون لهم نصيب بتوفيق من الله.

ادخل وساهم في الخير، وكم من فئة قليلة غلبت فئة كثيرة بإذن الله. المسلم الصادق بنيته وعزيمته يجعل الله له تأييدا ومحبة في القلوب, ويصلح الأخطاء ويساهم في الخير، وليس المهم أن أصلح كل الأشياء؛ لكن أسعى في الخير جهدي؛ فإذا توافرت الجهود من هنا وهنا وهنا؛ نفع الله بذلك.

السائل: طيب يا شيخ؛ هم لهم أربع سنوات؛ ما غيروا شيئا؟ أليس الأفضل أن يجلسوا في بيوتهم ولا ينصب على رقابهم الروافض؟

الشيخ: أرجو أن لا تنظر إلى هذه الأمور, انظر إلى النوايا الطيبة، والمستقبل الزاهر، إن شاء الله؛ اجعل القصد والهدف هو؛ أن هذا الإنسان دخل لعل صوته يكون له شأن, ينفع الله به ويزاحم غيره… المسلم يدعو إلى الله على قدر استطاعته وعلى قدر جهده؛ تحقق الأمر أو لم يتحقق. المهم أن يعلم الله منه أنه سعى في الخير جهده، سعى ليحقق أملا، وإذا صلحت نيته؛ فبنيته وقصده يبلغ المسلم مبالغ عظيمة، والله لا يضيع أجر من أحسن عملا.

Penanya: Belum lama tadi Anda mengatakan, bahwa wajib bagi Ahlussunnah mengikuti pemilu di Negara Irak?

Syeikh: Sungguh, bila Ahlussunnah -pemilik kebaikan, yang berpikiran lurus, dan punya niat tulus-, bila mereka mengeram (berdiam) di rumah-rumah mereka dan membiarkan segala urusan dipermainkan oleh siapa saja yang menghendaki, tentu mereka tidak akan mendapatkan keuntungan apa-apa.

Seseorang tidaklah masuk (pemilu) untuk mewujudkan segala sesuatu atau dia harus menang, tapi dia masuk itu untuk menyumbangkan usaha perbaikan, dan Allah merahmati orang yang memperjuangkan Islam, meski hanya dengan sepatah kata. Satu muslim yang tulus terkadang mampu berdiri di hadapan ribuan orang yang tidak tulus.

Masalahnya kembali kepada niat yang baik, jika tujuannya memperbaiki (keadaan) dan Allah mengetahui hal itu padanya, bahwa ia tidak masuk kecuali untuk memperbaiki dan meluruskan keadaan, maka taufiq Allah akan menyertainya.

Adapun hal-hal selain itu, maka tidak sepantasnya menjadi penghalang, lalu kita mengatakan: sudahlah mereka (Amerika cs) masih ada, mereka (yang masuk) tidak bisa berbuat apa-apa! Tidak, kita hendaknya ikut serta dan memberikan sumbangsih dalam kebaikan, serta berusaha mewujudkan pemilu yang bersih.

Dan hendaklah orang-orang yang baik dan saleh, yang memiliki niat tulus dan pikiran yang baik itu; diakui keberadannya, sehingga mereka tidak membuka kesempatan bagi yang lain. Tapi bila mereka meninggalkan lahan tersebut dan memberikan kesempatan bagi yang lain, mereka tidak akan mampu mengatur keadaan, sebaliknya mereka akan hilang dan disingkirkan, dan tidak akan ada ‘suara yang didengar’ sedikit pun dari mereka.

Penanya: baiklah, wahai Syeikh ada sedikit keterangan, pemilu ini berjalan di bawah naungan penjajah, dan Amerika masih ada (di lapangan)?

Syeikh: Saya tidak mengatakan bahwa orang yang masuk (pemilu) akan membalik keadaan, saya mengatakan: bahwa orang-orang yang baik dengan niat-niat mereka yang tulus, bila mereka masuk, maka dengan taufiq Allah mereka akan mendapatkan hasil dari usahanya. Masuklah, dan berilah sumbangsih dalam kebaikan, “Betapa banyak kelompok kecil yang dapat mengalahkan kelompok besar dengan izin Allah”.

Allah akan memberi seorang muslim -dengan niat dan tekadnya-; pendukung dan kecintaan dalam hati (manusia), dia bisa memperbaiki banyak kesalahan dan dapat memberikan sumbangsih dalam kebaikan.

Yang penting bukanlah memperbaiki segala sesuatu, tetapi bagaimana aku memberikan sumbangsih dalam kebaikan. Maka, apabila ada banyak usaha (perbaikan) dari sana sini, tentu Allah akan mendatangkan banyak manfaat dengannya.

Penanya: Wahai Syeikh, baiklah, mereka sudah empat tahun lamanya, tapi tidak bisa mengubah apapun! Bukankah lebih baik mereka duduk saja di rumah-rumah mereka, dan tidak meletakkan orang-orang syiah rofidhoh di leher-leher mereka?!

Syeikh: Saya berharap kamu tidak usah melihat hal-hal ini, lihatlah niat-niat yang baik dan masa depan yang gemilang, insyaAllah. Jadikanlah maksud dan tujuan itu; bahwa orang ini masuk, mungkin saja suaranya diperhitungkan, Allah menjadikannya bermanfaat dan dapat bersaing dengan yang lainnya…

Seorang muslim hendaklah berdoa kepada Allah semampunya dan sesuai dengan usahanya, baik tujuannya tercapai ataupun tidak. Yang penting Allah mengetahui bahwa dia telah berusaha dalam kebaikan, telah berusaha mewujudkan keinginannya. Bila niatnya baik, maka dengan niat dan maksudnya, seorang muslim akan sampai pada kedudukan yang agung, dan Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang yang baik amalannya.

http://www.youtube.com/watch?v=-BeeAn8UKXw

=========================================

 

Keenam: Syeikh Abdul Muhsin al-Abbad -hafizhohulloh- (Ahli hadits paling senior di Madinah sekarang).

السؤال: ما قولكم في التصويت في الانتخابات مع العلم أن هناك حزبا نصرانيا سيشترك في الانتخابات، و إذا فاز فسيكون له أثر كبير وضرر على المسلمين؟

الجواب: إذا كان دخول المسلمين يرجح جانب الخير للمسلمين فيدخلون، وإذا كان دخولهم لا يقدم ولا يؤخر فإنهم لا يدخلون، وإذا كان دخولهم يسهم في إبعاد من هو شر وتحصيل من هو أقل شراً وأخفف ضرراً، حتى لو كان من الكفار أنفسهم كما في البلاد التي فيها أقلية إسلامية, ويكون الأمر دارًا بين الكافرين؛ أحدهما شديد الحقد على المسلمين فإذا وصل إلى السلطة أعداهم وحال بينهم وبين القيام بعباداتهم على الذي ينبغي, والثاني ليس كذلك, متسامح مع المسلمين، ليس عنده حقد شديد عليهم… فإذا كان الأمر بين اثنين, ودخول المسلمين يرجح ذلك الهين على المسلمين فلهم أن يدخلوا, واذا كان دخولهم لا يقدم ولا يؤخر فليتركوه, فدخولهم ليس لاختيار خليفةٍ, فإن هؤلاء كفار متسلطون, لكن بعض الشر أهون من بعض وارتكاب أخف الضررين للتخلص من أشدهما مطلوب, ومعلوم أن الله ذكر في القرآن فرح المسلمين بانتصار الروم على الفرس والاثنين كفار, لكن لماذا يفرح المسلمون بانتصار الروم على الفرس؟ لأن هؤلاء مجوس وكفرهم شديد وكفرهم عظيم, وأعظم الكفر ناحية المشرق كما قال رسول الله, وملك الفرس مزق كتاب رسول الله لما جاء إليه, وأما ملك الروم احتفظ بالكتاب, ففرق بين كافر شديد الحقد على المسلمين وكافر خفيف الضرر على المسلمين, فإذا كان دخولهم ينفع في تحصيل من هو أخف ضررا فإنهم يدخلون, واذا كان دخولهم لا يقدم ولا يؤخر فانهم يبتعدون.

Pertanyaan: Mereka saudara-saudara kita dari INDONESIA bertanya: Apa pendapat Anda tentang menggunakan hak suara dalam pemilu, karena di sana ada partai nasrani yang akan mengikuti pemilu, dan bila partai itu menang, dia akan memiliki pengaruh besar dan akan berbahaya bagi Kaum Muslimin?

Jawaban: Jika masuknya Kaum Muslimin akan menguatkan ‘sisi baik’ bagi Kaum Muslimin, maka mereka boleh masuk, tapi bila masuknya mereka tidak berpengaruh apa-apa, maka mereka tidak boleh masuk.

Bila masuknya mereka dapat membantu menjauhkan orang yang buruk, dan menempatkan orang yang keburukannya lebih sedikit atau bahayanya lebih ringan, bahkan bila mereka dari orang-orang kafir sendiri, sebagaimana terdapat di Negara-negara yang islamnya minoritas, dan pilihan berada di antara dua orang kafir, yang satu sangat membenci Kaum Muslimin, dan bila dia sampai ke tampuk kekuasaan, dia akan memusuhi mereka, dan menghalangi mereka dari pelaksanaan amal ibadah mereka sebagaimana mestinya, sedang yang kedua tidak demikian, dia toleran terhadap Kaum Muslimin, tidak memiliki permusuhan yang besar dengan mereka… Jika perkarannya berada di antara dua pilihan ini, dan masuknya Kaum Muslimin akan menguatkan posisi si kafir yang ‘lembut’ kepada Kaum Muslimin itu, maka mereka boleh masuk.

Tapi bila masuknya mereka tidak berpengaruh apa-apa maka hendaklah mereka meninggalkannya, karena masuknya mereka bukanlah untuk memilih kholifah, karena mereka semua orang-orang kafir yang menguasai mereka, tapi sebagian keburukan lebih ringan dari sebagian yang lain, dan mengambil bahaya yang lebih ringan agar selamat dari bahaya yang lebih besar itu merupakan tuntutan.

Telah maklum bahwa Allah menyebutkan dalam Alquran; kegembiraan Kaum Muslimin dengan kemenangan Romawi atas Persia, padahal dua-duanya kafir, tapi mengapa Kaum Muslimin bergembira dengan menangnya Romawi atas Persia? Karena Persia adalah kaum majusi dan kekufuran mereka itu parah dan dahsyat, dan sebagaimana sabda Rosul: “Kekufuran yang paling dahsyat adalah kekufuran yang ada di (belahan bumi) bagian timur”, Raja Persia merobek surat Rosulullah yang sampai kepadanya, adapun Raja Romawi, ia menjaga surat (beliau yang sampai kepadanya).

Maka (jelas) berbeda antara orang kafir yang sangat membenci Kaum Muslimin dan orang kafir yang ringan bahayanya terhadap Kaum Muslimin.

Maka jika masuknya mereka dapat menempatkan orang yang bahayanya lebih ringan, maka mereka boleh masuk, tapi jika masuknya mereka tidak berpengaruh apa-apa, maka hendaknya mereka menjauhinya.

http://www.youtube.com/watch?v=EJSonkGzGRc&feature=share

السؤال: هل المشاركة في الانتخابات من تغيير المنكر باليد، حيث إن الإنسان يختار الرجل الصالح ليكون حاكماً؟.

الجواب: هذه الانتخابات ليست من الطرق الشرعية، وإنما هي من الطرق الوافدة على المسلمين من أعدائهم، والحكم فيها للغلبة ولو كانت الأغلبية من أفسد الناس، أو كان الذي ينتخبونه من أفسد الناس؛ لأنهم ينتخبون واحداً منهم، والحكم للغلبة، وحيث يكون الغلبة أشراراً فإنهم سيختارون شريراً منهم. والدخول في الانتخابات إذا لم يحصل من ورائه فائدة ومصلحة فلا يصلح .

ولكن إذا كان سيترتب عليه مصلحة من أن الأمر يدور بين شخصين أحدهما سيء والثاني حسن، ولو لم يشارك في تأييد جانب ذلك الحسن فإنه تغلب كفة ذلك السيئ، فإنه لا بأس بالمشاركة من أجل تحصيل تلك المصلحة ودفع المضرة. بل لو كان الأمر يدور بين شخصين أحدهما شرير والثاني دونه في الشر كما يحصل في بعض البلاد التي فيها أقليات إسلامية والحكم فيها للكفار، فإذا صار الأمر يدور بين كافرين أحدهما شديد الحقد على المسلمين, وشديد المعاداة لهم، ويضيق عليهم، ولا يمكنهم من أداء شعائرهم، والثاني مسالم، ومتعاطف مع المسلمين، وليس عنده الحقد الشديد عليهم، فلا شك أن ترجيح جانب من يكون خفيفاً على المسلمين أولى من ترك الأمر بحيث يتغلب ذلك الكافر الشديد الحقد على المسلمين. ومعلوم أنه جاء في القرآن أن المسلمين يفرحون بانتصار الروم على الفرس، وهم كفار كلهم، لكن هؤلاء أخف؛ لأن هؤلاء ينتمون إلى دين، وأولئك يعبدون الأوثان ولا ينتمون إلى دين، وإن كان الجميع كفاراً، لكن بعض الشر أهون من بعض. ومن قواعد الشريعة ارتكاب أخف الضررين في سبيل التخلص من أشدهما، فإذا ارتكب أخف الضررين في سبيل التخلص من أشدهما فإن هذا أمر مطلوب… والحاصل: أن الدخول في الانتخابات ليس على إطلاقه، والأصل ألا يدخل فيها إلا إذا حصل في الدخول مصلحة بأن كان الأمر دائراً بين شرير وطيب، أو بين شريرين أحدهما أخف من الآخر، وكان ترك المشاركة يؤدي إلى تغلب من هو أخبث وأشد؛ ففي هذه الحالة لا بأس بذلك من أجل ارتكاب أخف الضررين في سبيل التخلص من أشدهما”. [شرحه على سنن أبي داود, ش 488]

Pertanyaan: Apakah ikut serta dalam pemilu termasuk dalam kategori merubah kemungkaran dengan ‘tangan’, karena seseorang bisa memilih orang yang saleh agar menjadi penguasa?

Jawaban: Pemilu ini bukanlah cara yang sesuai syariat, tapi ia merupakan cara yang menyusup kepada Kaum Muslimin dari musuh mereka, dan keputusan di dalamnya tergantung pada mayoritas, walaupun mayoritasnya dari orang yang paling rusak, atau orang yang memilihnya dari orang yang paling rusak, karena mereka memilih salah seorang dari mereka dan keputusan milik suara terbanyak, dan ketika yang terbanyak adalah orang-orang buruk, maka mereka akan memilih salah seorang yang buruk dari mereka itu.

Dan masuk dalam pemilu, jika tidak mendatangkan kebaikan dan kemaslahatan, maka itu tidak pantas (dilakukan). Tapi apabila (langkah masuk dalam pemilu itu) akan mendatangkan maslahat karena perkaranya berada di antara dua orang, yang satu buruk, sedang yang kedua baik, dan jika dia tidak ‘ikut serta’ dalam mendukung pihak orang yang baik itu, maka posisi orang yang buruk itu akan kuat, maka tidak mengapa ‘ikut serta’ untuk meraih maslahat itu dan menolak mudhorotnya.

Bahkan ketika perkaranya berada di antara dua orang, yang satu buruk, sedang yang lain lebih ‘mending’ keburukannya, sebagaima terjadi di sebagian Negara yang islamnya minoritas dan kekuasaan ditangan orang-orang kafir. Bila perkaranya berada di antara dua orang kafir, yang satu sangat membenci Kaum Muslimin, sangat memusuhi mereka, menindas mereka, dan tidak mengijinkan mereka melaksanakan syiar-syiar agama mereka, sedang yang kedua bersikap damai, simpati kepada Kaum Muslimin, dan dia tidak punya kebencian yang besar kepada mereka, maka tidak diragukan lagi menguatkan pihak orang yang ‘ringan’ (toleran) terhadap Kaum Muslimin, itu lebih baik daripada urusan ini (sama sekali), sehingga menyebabkan orang kafir yang sangat membenci Kaum Muslimin itu bisa menang (dalam pemilu).

Dan sebagaimana diketahui, telah disebutkan dalam Alqur’an; bahwa Kaum Muslimin bergembira dengan kemenangan Romawi atas Persia, padahal mereka semua kafir, tapi Romawi lebih ringan, karena mereka masih berafiliasi kepada agama (samawi), adapun Persia mereka menyembah berhala dan tidak berafiliase kepada agama, meskipun semuanya kafir, tapi sebagian keburukan lebih ringan dari keburukan yang lainnya, dan termasuk dalam kaidah syariat; “bahaya yang lebih ringan (harus) diambil sebagai jalan untuk selamat dari bahaya yang lebih besar”, dan apabila bahaya yang lebih ringan telah diambil agar selamat dari bahaya yang lebih besar, maka inilah yang diinginkan…

Intinya; hukum masuk dalam pemilu tidak mutlak adanya. Pada asalnya seseorang tidak boleh masuk di dalamnya, kecuali bila ada maslahat dalam memasukinya, (misalnya) bila perkaranya berada di antara orang yang buruk dengan orang yang baik, atau di antara dua orang yang sama-sama buruk, namun yang satu lebih ‘mending’ dari yang lainnya, dan meninggalkan keikutsertaan (dalam pemilu) akan memenangkan orang yang lebih buruk dan lebih parah, maka dalam keadaan seperti ini, tidak mengapa mengambil langkah mengikuti pemilu, karena alasan “mengambil bahaya yang lebih ringan sebagai jalan agar selamat dari bahaya yang lebih besar”. [Syarah Sunan Abi Dawud, kaset no: 488]

=========================================

 

Ketujuh: Fatwa Majma’ Fikih Islami (Akademi Fikih Islam).

وبعد الاستماع إلى ما عرض من أبحاث، وما جرى حولها من مناقشات، ومداولات، قرر المجلس ما يلي:

1. مشاركة المسلم في الانتخابات مع غير المسلمين في البلاد غير الإسلامية من مسائل السياسة الشرعية التي يتقرر الحكم فيها في ضوء الموازنة بين المصالح والمفاسد، والفتوى فيها تختلف باختلاف الأزمنة والأمكنة والأحوال.

2. يجوز للمسلم الذي يتمتع بحقوق المواطنة في بلد غير مسلم المشاركة في الانتخابات النيابية ونحوها لغلبة ما تعود به مشاركته من المصالح الراجحة، مثل تقديم الصورة الصحيحة عن الإسلام، والدفاع عن قضايا المسلمين في بلده، وتحصيل مكتسبات الأقليات الدينية والدنيوية، وتعزيز دورهم في مواقع التأثير، والتعاون مع أهل الاعتدال والإنصاف لتحقيق التعاون القائم على الحق والعدل، وذلك وفق الضوابط الآتية:

أولاً: أن يقصد المشارك من المسلمين بمشاركته الإسهام في تحصيل مصالح المسلمين، ودرء المفاسد والأضرار عنهم.

ثانياً: أن يغلب على ظن المشاركين من المسلمين أن مشاركتهم تفضي إلى آثار إيجابية، تعود بالفائدة على المسلمين في هذه البلاد؛ من تعزيز مركزهم، وإيصال مطالبهم إلى أصحاب القرار، ومديري دفة الحكم، والحفاظ على مصالحهم الدينية والدنيوية.

ثالثاً: ألا يترتب على مشاركة المسلم في هذه الانتخابات ما يؤدي إلى تفريطه في دينه.

Setelah mendengarkan bahts-bahts yang diajukan, beserta perdebatan dan diskusi yang mengirinya, maka majlis (Majma’ Fiqh Islami) menetapkan keputusan berikut ini:

1. Keikut-sertaan seorang muslim dengan non muslim dalam pemilu di Negara-negara non muslim; termasuk dalam siyasah syar’iyyah, yang hukumnya diputuskan berdasarkan timbangan maslahat dan mafsadat, dan fatwa tentang hal itu bisa berbeda karena perbedaan waktu, tempat, dan keadaan.

2. Seorang muslim yang dapat menikmati hak kewarga-negaraan di negara non muslim boleh mengikuti pemilihan parlemen atau yang semisalnya, karena besarnya kemungkinan adanya maslahat kuat yang akan dihasilkan dari keikutsertaannya itu, seperti menampakkan gambaran yang benar tentang Islam, pembelaan terhadap masalah-masalah Kaum Muslimin di negaranya, mengadakan lapangan kerja bagi kaum minoritas baik dari sisi agama maupun dunia, menguatkan usaha mereka di posisi-posisi yang berpengaruh, dan bekerjasama dengan orang-orang yang moderat dan obyektif untuk mewujudkan kerjasama yang tegak di atas kebenaran dan keadilan. Dan hal itu ditetapkan berdasarkan batasan-batasan berikut ini:

Pertama: Seorang muslim yang mengikuti pemilihan tersebut, meniatkan keikut-sertaannya itu untuk memberikan sumbangsih dalam mewujudkan maslahat-maslahat bagi Kaum Muslimin dan menolak mafsadat dan bahaya-bahaya dari mereka.

Kedua: Dia melihat keikut-sertaannya itu memiliki kemungkinan besar akan mendatangkan pengaruh-pengaruh yang baik bagi kaum muslimin di Negara tersebut, seperti menguatkan posisi mereka, menyampaikan tuntutan mereka kepada para pembuat keputusan dan para pembuat undang-undang, dan menjaga kepentingan-kepentingan Kaum Muslimin baik dari sisi agama maupun dunia.

Ketiga: Keikut-sertaan dalam pemilu tersebut tidak menyebabkan kemerosotan dalam hal agama pada dirinya.

[Fatwa Majma’ Fikih Islami, yang dilangsungkan di Makkah, tertanggal 26 Syawwal 1422 H, bertepatan dengan 8 Nopember 2007]

http://www.themwl.org/Fatwa/default.aspx?d=1&cidi=167&l=AR&cid=17

=========================================

*****

Inilah fatwa-fatwa dari para ulama tersebut, yang bisa penulis simpulkan dalam poin-poin berikut ini:

1. Para ulama tersebut sepakat bahwa pemilu dalam sistem demokrasi, tidak sesuai dengan Syariat Islam. Oleh karenanya, tidak pas bila ada orang membantah fatwa-fatwa di atas dengan dalil bahwa sistem pemilihannya tidak islami, karena semua ulama tersebut sepakat dengan hal itu.

2. Seorang muslim diwajibkan mengikuti pemilu, karena maslahat mengikutinya lebih besar daripada madhorotnya, atau madhorot meninggalkannya lebih besar daripada maslahatnya.

Dari sini, kita bisa memahami, bahwa kebaikan bukanlah hanya pada sesuatu yang 100 persen baik, tapi cukuplah dikategorikan sebagai kebaikan; bila kebaikannya lebih besar dari keburukannya, sebagaimana masalah di atas, yakni: memperjuangkan kepentingan Kaum Muslimin dengan mengikuti pemilu.

Contoh dalam Syariat Islam, seperti: hukum rajam, potong tangan, qishosh, hajr, haramnya maisir dan khomr, dll… meskipun dalam syariat-syariat tersebut ada sisi negatifnya, namun kebaikan yang ditimbulkan jauh lebih besar dan lebih luas pengaruhnya, sehingga keburukannya dianggap tidak ada sama-sekali.

3. Fatwa tentang wajibnya menyumbangkan suara dalam pemilu, tidak melazimkan fatwa tentang bolehnya masuk parlemen, sebagaimana dikemukakan oleh Syeikh Albani -rohimahulloh-. Adapun fatwa bolehnya masuk parlemen,melazimkan bolehnya menyumbangkan suara dalam pemilu, sebagaimana dijelaskan dalam fatwa-fatwa di atas (selain fatwa Syeikh Albani).

4. Bila orang-orang yang baik tidak mengisi posisi-posisi penting, maka tentu akan diisi oleh orang-orang selain mereka. Dan ini sesuatu yang tidak bisa dipungkiri oleh akal sehat.

5. Banyak orang yang melarang mengikuti pemilu berdalil; bahwa telah lama ada Kaum Muslimin masuk dalam pemilu, namun mereka tidak berhasil mengubah keadaan.

Tentu ini dalil yang tidak pas, karena keberhasilan tidak harus berupa “mewujudkan maslahat 100 persen”, tapi bisa juga berupa “mewujudkan sebagian maslahat”, atau “menolak mafsadat”, atau bahkan hanya “mengurangi mafsadat”. Dan tentunya hal ini telah ada dan tidak mungkin dipungkiri adanya.

Belum lagi, usaha seseorang tidak harus menunjukkan hasilnya dalam waktu dekat, tapi bisa juga usaha tersebut baru tampak hasilnya setelah dia lama meninggal.

Sekian tulisan ini, wallohu ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat bagi penulis dan Kaum Muslimin, amin.

Kota Nabi (Madinah), 6 Rabi’ul Awal 1435 H, 7 Januari 2014 M.

Penulis: Ustadz Musyaffa Addariny, MA

Artikel Muslim.Or.Id

22 Mar 13:28

Sutiyoso bilang partainya tempat berlabuh massa mengambang

Arif

Massa mengambang? *Hahahaha*

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Sutiyoso menyatakan optimistis partainya menjadi pelabuhan bagi massa mengambang Pemilu 2014. "PKP merupakan partai alternatif yang bisa menampung massa mengambang, ...
20 Mar 10:38

Philatélie. Un timbre spécial Lorient édité les 29 et 30 mars

Arif

29 Mars

Ce championnat de philatélie rassemblera vingt-septs exposants de toute la Bretagne qui participeront au concours régional par catégorie.Timbre et cachetPour l'occcasion, une carte postale de Lorient, avec un timbre spécial et son cachet, sera éditée et tirée à 500 exemplaires. An Oriant...
15 Mar 06:25

Jokowi as presidential candidate is not merely Megawati`s compliance: Observer

Arif

Statesmanship? Look up this french word, "trahison"

The decision of Megawati Soekarnoputri to agree to field the Jakarta Governor Joko Widodo as a presidential candidate is not merely a matter of compliance, but also a sign of her statesmanship, an observer said.
14 Mar 09:39

Yudhoyono encourages public to support next government

Arif

Sounds like SAF's last words at OT. lol

President Susilo Bambang Yudhoyono, who will end his term in October 2014, has encouraged the public to support the next government in the progress of the development of the nation.
13 Mar 08:18

Tata Cara Mungusap Khuf Ketika Wudhu

by Fachri Abu Syazwiena
Arif

Usap khuf dari depan ke belakang

Segala puji bagi Allah Rabb alam semesta. Shalawat dan salam semoga tetap tercurah teruntuk Rasulullah, ahlu baitnya, sahabatnya, dan kaum muslimin yang berusaha meniti jejak beliau hingga akhir zaman.

Islam adalah agama yang mudah dan praktis. Diantara contoh kemudahan Islam, ketika seorang muslimah berada dalam keadaan suci tak berhadats atau telah berwudhu dan mengenakan kaos kaki lalu berhadats maka saat berwudhu kembali seorang muslimah diperbolehkan untuk tidak melepaskannya saat wudhu. Demikian juga lelaki muslim, boleh melakukan hal tersebut. Ini juga berlaku bagi yang memakai sepatu atau penutup kaki lainnya.

Tentang kebolehannya, tidak ada perbedaan pendapat para ulama dalam hal ini dan ini memang disyariatkan berdasarkan nash al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma para ulama.[1]

Ibnul Mubarak mengungkapkan:

ليس في المسح على الخفين بين الصحابة اختلاف, هو جائز

“Dalam tema mengusap khuf, tidak ada perbedaan pendapat di antara para sahabat. Mengusap khuf diperbolehkan.”[2]
Imam Ahmad menuturkan:

ليس في نفسي من المسح شيء, فيه أربعون حديثا عن النبي

“Dalam pandangaku, tak ada masalah dalam mengusap (khuf). Ada 40 hadits dari NAbi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hal ini.”[3]

Bagian Mana yang Harus Diusap?                                

Ini adalah tema penting yang mesti diketahui karena bagian inilah yang merupakan bagian aplikatif.

Sedikit mengetengahkan pendapat para ulama pada catatan ini, Ibnu Rusyd rahimahullah dalam kitabnya yang fenomental yaitu Bidayatul Mujtahid menyebutkan ikhtilaf ulama.

Pendapat Pertama: Bagian yang wajib diusap adalah bagian atas khuf.

Mengusap bawahnya adalah mustahab. Pendapat ini dipegang oleh Malik, as-Syafi’i dan yang lain.

Pendapat Kedua: Bagian yang wajib diusap adalah bagian atas dan bawahnya sekaligus

Inilah pendapat yang dipegang oleh Ibnu Nafi’ dan sahabat Malik.

Pendapat Ketiga: Bagian yang wajib diusapkan adalah bagian atas saja

Bagian bawah tidak diusap dan tidak pula disunnahkan. Inilah pendapat yang dipegang oleh imam Abu Hanifah, Daud, Sufyan dan lain-lain.[4]

Sebagian ulama menegaskan bahwa pendapat yang ketiga lebih mendekati dalil-dalil yang ada.

Sahabat Al-Mughirah menuturkan:

رأيت رسول الله مسح على ظهر الخفين

“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap bagian atas Khuf.”[5]
Sahabat ‘Ali radhiyallahu ‘anhu menuturkan:

لو كان الدين بالرأي لكان أسفل الخف أولى بالمسح من أعلاه لقد رايت رسول الله يمسح على ظاهر خفيه

“Sekiranya agama ini adalah dengan akal semata maka tentu bagian bawah khuf lah yang lebih utama untuk diusap disbanding bagian atasnya. Sungguh aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap bagian atas khufnya.”[6]
Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin mengungkapkan:
“Diantara petikan hadits di atas bahwa yang diusap adalah bagian atas khuf. . .”[7]

Bagaimana Cara Mengusapnya?

Tata cara mengusapnya tentu bukan dengan mencolek atau sebatas menempel/meletakkan tangan saja. Para ulama telah menjelaskan dengan sederhana. Begitu mudah.

Syaikh Shalih ibn Fauzan menjelaskan caranya:

  1. Meletakkan telapak –sekaligus jari- yang telah dibasahi dengan air di atas jari-jari kaki.
  2. Tangan kanan diletakkan di atas jemari kaki kanan. Tangan kiri diletakkan di atas kaki kiri.
  3. Kedua tangan digerakkan atau disapukan hingga bagian atas yaitu punggung pergelangan kaki atau betis.
  4. Pengusapan dilakukan sekali saja. Tak perlu diulang.[8]

Apakah Diusap Bersamaan atau Bergantian?

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin mengungkapkan bahwa sebagian ulama menyatakan usapan pada kaki kanan dan kiri dilakukan bersamaanSebagian yang lain menyatakan bahwa ini dilakukan bergantian. Usapan kaki kanan didahulukan sebelum kaki kiri. Beliau juga menyatakan bahwa permasalahan ini “waasi’un” artinya diberi kelapangan dalam memilih, tak terlalu dipermasalahkan.[9]

Kesimpulan:

  1. Bagian khuf/sepatu/kaos kaki dan sejenisnya yang diusap adalah bagian atas saja.
    Pendapat yang me-mustahab-kan bagian bawah adalah pendapat Malik dan as-Syafi’i. Pendapat ini lemah dan didasari sebuah hadits lemah dari sahabat al-Mughirah. Beliau, al-Mughirah, mengisahkan: “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu kemudian mengusap bagian bawah khuf dan atasnya”. Hadits ini adalah hadits lemah yang di-ilal-kan oleh Ahmad, al-Bukhariy, Daruquthniy dan Ibnu Hajar.[10]
  2. Tata cara pengusapannya adalah seperti yang disebutkan Shalih ibn Fauzan di atas.
  3. Pengusapan dilakukan sekali saja tanpa pengulangan.
  4. Pengusapan bisa dilakukan bersamaan atau bergiliran dengan mendahulukan usapan kaki kanan.

 

_____

Referensi:

1. Kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd, Dar Ibn Hazm, Mesir

2. Fath Dzil Jalal wal Ikram, jilid 1, karya Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, al-Maktabah al-Islamiyyah, Mesir

3. kitab Mulakhkhas al-Fiq-hiyy karya syaikh Shalih ibn Fauzan, Dar A’lam as-Sunnah, Riyadh

4. kitab Shahih Fiqh as-Sunnah karya syaikh Abu Malik Kamal ibn as-Sayyid Salim, al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Mesir.

____

End Notes:

[1] Lihat kitab Fath Dzil Jalal wal Ikram, hal 220, jilid 1. [2] Al-Ausath I/434. Lihat kitab Mulakhkhas al-Fiq-hiyy, hal 28 [3] Al-I’lam Bifawa-id ‘Umdah al-Ahkam I/615. Lihat kitab Mulakhkhas al-Fiq-hiyy, hal 28 [4] Lihat kitab Bidayatul Mujtahid, hal 21. [5] Hadits hasan diriwayatkan Abu Daud no. 161, Tirmidziy no. 98 dan yang lain. [6] Hadits shahih diriwayatkan Abu Daud no. 162, Daruquthniy no. 73 dan Baihaqiy 2/111. Lihat Irwa’ no. 103 [7] Lihat kitab Fath Dzil Jalal wal Ikram, hal 225, jilid 1. [8] Lihat kitab Mulakhkhas al-Fiq-hiyy, hal 30. [9] Lihat kitab Fath Dzil Jalal wal Ikram, hal 226, jilid 1. [10] Lihat takhrij lengkap hadits ini pada catatan kaki nomor 1 dalam kitab Fath Dzil Jalal wal Ikram, hal 224, jilid 1

_________

Diselesaikan di waktu dhuha yang sejuk. Asrama Lipia Jakarta, 12 Maret 2014.

**

Penyusun: Fachriy Aboe Syazwiena

Artikel Muslim.Or.Id

11 Mar 17:56

Mewujudkan Tauhid Sejati Dalam Diri

by Ari Wahyudi, Ssi.
Arif

Meninggalkan seluruh bentuk kemaksiatan

Sebagian orang ada yang berkomentar : ‘semua orang sudah paham tauhid’, atau mengatakan : ‘tauhid sudah ada di hati mereka.’, atau mengatakan : ‘tidak usah berdalam-dalam membahas tauhid.’, atau yang paling parah mengatakan : ‘dakwah tauhid akan memecah belah umat’. Wallahul musta’aan.

Pembaca yang budiman -semoga Allah merahmatimu- salah paham dalam masalah tauhid tentu saja memiliki akibat yang sangat membahayakan manusia. Bagaimana mungkin seseorang bisa merealisasikan tauhid jika pemahamannya tentang tauhid masih simpang siur? Oleh sebab itu pemahaman yang benar tentang tauhid merupakan kebutuhan yang sangat mendesak bagi kita semua, sebagaimana besarnya kebutuhan kita terhadap keikhlasan yang itu merupakan salah satu kunci diterimanya amal-amal kita.

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Pemahaman yang benar dan niat yang baik adalah termasuk nikmat paling agung yang dikaruniakan Allah kepada hamba-Nya. Bahkan tidaklah seorang hamba mendapatkan pemberian yang lebih utama dan lebih agung setelah nikmat Islam daripada memperoleh kedua nikmat ini. Bahkan kedua hal ini adalah pilar tegaknya agama Islam, dan Islam tegak di atas pondasi keduanya. Dengan dua nikmat inilah hamba bisa menyelamatkan dirinya dari terjebak di jalan orang yang dimurkai (al maghdhuubi ‘alaihim) yaitu orang yang memiliki niat yang rusak. Dan juga dengan keduanya ia selamat dari jebakan jalan orang sesat (adh- dhaalliin) yaitu orang-orang yang pemahamannya rusak. Sehingga dengan itulah dia akan termasuk orang yang meniti jalan orang yang diberi nikmat (an’amta ‘alaihim) yaitu orang-orang yang memiliki pemahaman dan niat yang baik. Mereka itulah pengikut shirathal mustaqim..” (I’laamul Muwaqqi’iin, 1/87, dinukil dari Min Washaaya Salaf, hal. 44)

Salah Paham tentang Tauhid

Syaikhul Islam mengatakan : ‘Tauhid yang diajarkan oleh para Rasul sesungguhnya mengandung penetapan uluhiyah/peribadahan semata-mata kepada Allah. Hal itu terwujud dengan mempersaksikan bahwa tiada yang berhak disembah kecuali Allah; tidak boleh dipuja kecuali Dia. Tidak boleh dijadikan tempat menggantungkan hati (tawakal) kecuali Dia. Tidak boleh menegakkan loyalitas kecuali karena-Nya. Tidaklah boleh bermusuhan kecuali karena-Nya. Dan tidak boleh beramal kecuali apabila tegak di atas ajaran agama-Nya. Dan tauhid ini juga mengandung kewajiban untuk menetapkan nama-nama dan sifat-sifat (kesempurnaan) yang ditetapkan-Nya bagi diri-Nya sendiri…’

Beliau melanjutkan : ‘Dan bukanlah yang dimaksud dengan tauhid sekedar mencakup tauhid rububiyah saja, yaitu keyakinan bahwa Allah semata yang menciptakan alam, sebagaimana sangkaan sebagian orang dari kalangan ahli kalam/filsafat dan penganut ajaran tashawwuf. Mereka mengira apabila telah berhasil menetapkan tauhid rububiyah itu dengan membawakan dalil atau bukti yang kuat maka mereka telah berhasil menetapkan puncak hakikat ketauhidan…’ (lihat Fathul Majid, hal. 15 dan 16)

Oleh sebab itu jangan heran apabila terdengar komentar dari sebagian orang, ‘Tauhid sudah diyakini orang’ dan semacamnya. Hal itu terjadi karena mereka mengira tauhid itu cukup dengan pengakuan bahwa Allah adalah satu-satunya Pencipta, Penguasa dan Pengatur alam semesta. Padahal sebenarnya bukan sekedar ketauhidan semacam itu yang diperintahkan Allah kepada mereka.

Syaikhul Islam mengatakan : ‘Tidaklah setiap orang yang meyakini bahwa Allah adalah Rabb dan pencipta segala sesuatu secara otomatis layak menyandang gelar sebagai hamba (penyembah) Allah.’ Kenapa demikian ? Beliau menjelaskan buktinya : ‘Karena sesungguhnya kaum musyrikin Arab telah mengakui bahwa Allah semata sebagai pencipta segala sesuatu. Meskipun demikian, mereka tetap dianggap sebagai orang-orang musyrik.’ (lihat Fathul Majid, hal. 16)

Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “Dan tauhid jenis ini (yaitu tauhid rububiyah) telah diakui oleh orang-orang musyrik penyembah berhala. Meskipun kebanyakan dari mereka juga menentang adanya hari kebangkitan dan dikumpulkannya manusia (kelak di hari kiamat). Dan pengakuan ini belumlah memasukkan mereka ke dalam agama Islam karena kesyirikan mereka (dalam beribadah kepada-Nya) dengan menyembah arca dan berhala (disamping menyembah Allah) dan juga karena mereka tidak mau beriman terhadap Rasul Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam” (lihat Syarah ‘Aqidah Ath Thahawiyah, hal. 18-19. cet Darul ‘Aqidah)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya :“Apakah kesyirikan yang dilakukan oleh kaum musyrikin yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus di tengah mereka ?” Maka beliau menjawab, “Apabila dilihat dari sisi kesyirikan orang-orang musyrik yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus di tengah mereka. Maka sesungguhnya letak kesyirikan mereka bukanlah dalam hal rububiyah. Karena Al-Qur’an Al-Karim menunjukkan bukti bahwa mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan Allah dalam hal ibadah saja. Adapun dalam hal rububiyah, maka mereka itu beriman bahwa Allah adalah Rabb (pencipta dan pemelihara) satu-satunya. Mereka juga meyakini bahwa Allah lah yang bisa mengabulkan do’a orang-orang yang dalam keadaan terjepit. Mereka juga beriman bahwa Allah yang sanggup menyingkapkan berbagai keburukan dan bahaya, dan mereka juga mengakui hal-hal yang lainnya. Sebagaimana sudah disebutkan Allah tentang mereka yaitu pengakuan mereka terhadap keesaan rububiyah Allah ‘azza wa jalla. Akan tetapi mereka itu orang-orang yang mempersekutukan Allah dalam peribadahan, yaitu mereka menyembah sesembahan lain selain menyembah Allah. Dan ini merupakan kesyirikan yang mengeluarkan pelakunya dari agama…” (Fatawa Arkanil Islam, hal. 18)

Mewujudkan tauhid dengan sempurna

Syaikh Abdurrahman bin Hasan rahimahullah menjelaskan bahwa makna merealisasikan tauhid ialah memurnikannya dari kotoran-kotoran syirik, bid’ah dan kemaksiatan (lihat Ibthaalu Tandiid hal. 28) Sehingga untuk bisa merealisasikan tauhid seorang muslim harus :

  1. Meninggalkan kesyirikan dalam semua macamnya : syirik akbar, syirik ashghar dan syirik khafi
  2. Meninggalkan seluruh bentuk bid’ah
  3. Meninggalkan seluruh bentuk kemaksiatan (At-Tamhiid, hal. 33)

Tauhid benar-benar akan terwujud dengan sempurna pada diri seseorang apabila di dalam dirinya terkumpul tiga perkara, yaitu :

  1. Ilmu, karena tidak mungkin seseorang mewujudkan sesuatu yang tidak diketahuinya. Allah berfirman,

    فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ

    Ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada sesembahan yang hak selain Allah” (QS. Muhammad : 19)

  2. Keyakinan (I’tiqad). Karena orang yang mengetahui tauhid tanpa meyakininya adalah orang yang sombong. Maka orang seperti ini tidak akan bisa merealisasikan tauhid. Hal itu sebagaimana keadaan orang musyrikin Quraisy yang paham makna tauhid tapi justru menolaknya, sebagaimana dikisahkan oleh Allah di dalam ayat-Nya,

    أَجَعَلَ الْآلِهَةَ إِلَهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ

    (mereka berkata) Apakah dia (Muhammad) akan menjadikan tuhan-tuhan yang banyak itu menjadi satu sesembahan saja. Sungguh, ini adalah perkara yang sangat mengherankan !” (QS. Shaad : 5)

  3. Ketundukan (Inqiyad). Orang yang telah mengetahui hakikat tauhid dan meyakininya akan tetapi tidak mau tunduk terhadap konsekuensinya bukanlah orang yang merealisasikan tauhid. (lihat Al-Qaul Al-Mufid ‘ala Kitab At- Tauhid, jilid 1 hal. 55)

Semoga Allah memahamkan kita tentang tauhid dan meneguhkan kita di atasnya hingga kematian tiba.

Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.

Penulis: Ari Wahyudi

Artikel Muslim.Or.Id

10 Mar 17:08

Makna Petunjuk dan Agama Yang Benar

by Ari Wahyudi, Ssi.
Arif

a penser

Bismillahirrahmanirrahiim,

Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,

هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَىٰ وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ

Dialah [Allah] Yang telah mengutus rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benaruntuk menampakkannya /memenangkannya di atas semua agama, walaupun orang-orang musyrik tidak suka” (QS. At-Taubah: 33)

Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan : “yang dimaksud al-huda/petunjuk adalah ilmu yang bermanfaat, sedangkan ‘agama yang benar’ maksudnya adalah amal salih” (lihat Syarh al-Manzhumah al-Haa’iyah, hal. 50).

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan : “yang dimaksud dengan al-huda/petunjuk adalah segala yang dibawa oleh Rasul yaitu berupa berita-berita yang jujur, keimanan yang sahih, dan ilmu yang bermanfaat. Adapun agama yang benar maksudnya adalah amal-amal salih lagi benar, amal-amal yang bermanfaat di dunia dan di akhirat” (lihat Tafsir al-Qur’an al-’Azhim, 4/136).

Di dalam surat al-Fatihah yang setiap hari kita baca, kita memohon kepada Allah agar mendapatkan hidayah jalan lurus; yaitu jalannya orang-orang yang mendapatkan kenikmatan dari Allah. Orang-orang yang diberi kenikmatan oleh Allah itu maksudnya adalah ‘orang-orang yang memadukan antara ilmu yang bermanfaat dengan amal salih’.

Adapun orang-orang yang dimurkai [al-maghdhubi 'alaihim] adalah orang yang mengambil ilmu namun meninggalkan amal. Kemudian, apabila orang itu mengambil amal namun meninggalkan ilmu, maka ini termasuk golongan orang-orang yang sesat [adh-dhaalliin]. Demikian keterangan Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah (lihat Syarh al-Manzhumah al-Haa’iyah, hal. 50).

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan : “di dalam firman-Nya [yang artinya] “Yaitu jalannya orang-orang yang Engkau berikan nikmat atas mereka.” Terdapat dalil yang menunjukkan bahwasanya kenikmatan agama ini jauh lebih besar daripada kenikmatan dunia. Karena diantara orang-orang yang dimurkai dan tersesat itu ada yang diberikan kenikmatan-kenikmatan di dunia yang sangat besar oleh Allah. Akan tetapi nikmat-nikmat dunia ini semuanya tidak ada apa-apanya apabila dibandingkan dengan nikmat-nikmat agama” (lihat Ahkam min al-Qur’an al-Karim, hal. 36-37).

Ilmu Yang Bermanfaat

Apakah yang dimaksud ilmu yang bermanfaat? al-Hasan al-Bashri rahimahullah berkata, “Ilmu itu ada dua macam. Ilmu yang tertanam di dalam hati dan ilmu yang hanya mampir di lisan. Ilmu yang tertanam di dalam hati itulah ilmu yang bermanfaat, sedangkan ilmu lisan itulah hujjah/bukti dari Allah untuk menghukum hamba-hamba-Nya.” (lihat al-Hadiyah fi Mawa’izh al-Imam Ibni Taimiyah, hal. 130)

Kebutuhan hati terhadap ilmu dan iman jauh lebih besar daripada kebutuhan badan kepada makanan dan nafas. Ilmu bagi hati laksana air bagi ikan. Apabila ikan kehilangan air maka dia pasti mati. Oleh sebab itu pula Allah menamai ilmu sebagai obat. Allah ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُم مَّوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِّمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ

Wahai umat manusia, sungguh telah datang kepada kalian nasihat dari Rabb kalian dan obat bagi apa yang ada di dalam dada, petunjuk dan rahmat bagi orang-orang beriman” (QS. Yunus: 57)

Membersihkan jiwa dengan iman dan petunjuk jauh lebih sulit dan lebih berat daripada mengobati penyakit yang ada di dalam tubuh. Dan tiada jalan untuk membersihkan jiwa dan mewujudkan kebaikannya kecuali melalu jalan para nabi dan rasul (lihat Mausu’ah Fiqh al-Qulub, hal. 2012).

Dengan ilmu inilah seorang hamba bisa mendeteksi fitnah dan kerusakan semenjak awal kemunculannya. Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Seorang yang berilmu bisa mengenali fitnah di saat kemunculannya. Apabila fitnah itu telah berlalu, maka orang yang berilmu dan jahil/tidak berilmu pun bisa sama-sama mengetahuinya.” (lihat al-Fitnah wa Atsaruha al-Mudammirah, hal. 218).

Oleh sebab itu Imam Bukhari rahimahullah membuat sebuah bab di dalam Sahihnya dengan judul Bab Ilmu sebelum ucapan dan amalan. Oleh sebab itu pula Allah menjadikan tugas para rasul adalah memberikan pelajaran dan ilmu kepada umat manusia. Allah ta’ala berfirman,

لَقَدْ مَنَّ اللَّهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولًا مِّنْ أَنفُسِهِمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِن كَانُوا مِن قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُّبِينٍ

Sungguh Allah telah memberikan karunia kepada orang-orang beriman, ketika Allah mengutus di tengah-tengah mereka seorang rasul dari kalangan mereka sendiri, dia membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, mensucikan mereka, dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab dan Hikmah [as-Sunnah]. Sementara sebelumnya mereka benar-benar berada dalam kesesatan yang amat nyata” (QS. Ali ‘Imran: 164).

Luqman al-Hakim berkata kepada putranya, “Wahai putraku, duduklah bersama para ulama dan dekatilah mereka dengan kedua lututmu. Karena sesungguhnya Allah akan menghidupkan hati dengan hikmah sebagaimana menghidupkan tanah yang mati dengan curahan hujan deras dari langit” (lihat al-Fitnah, hal. 220).

Hakikat Amal Salih

Allah ta’ala berfirman,

فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا

Barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabb-nya hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabb-nya dengan sesuatu apapun” (QS. Al-Kahfi: 110).

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa amal salih ialah amalan yang sesuai dengan syari’at Allah, sedangkan tidak mempersekutukan Allah maksudnya adalah amalan yang diniatkan untuk mencari wajah Allah (ikhlas), inilah dua rukun amal yang akan diterima di sisi-Nya (lihat Tafsir al-Qur’an al-’Azhim [5/154] cet. al-Maktabah at-Taufiqiyah).

Fudhail bin Iyadh rahimahullah berkata, “sesungguhnya amalan jika ikhlas namun tidak benar maka tidak akan diterima. Demikian pula apabila amalan itu benar tapi tidak ikhlas juga tidak diterima sampai ia ikhlas dan benar. Ikhlas itu jika diperuntukkan bagi Allah, sedangkan benar jika berada di atas Sunnah/tuntunan” (lihat Jami’ al-’Ulum wa al-Hikam, hal. 19 cet. Dar al-Hadits).

Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata kepada seseorang sembari menasihatinya, “hati-hatilah kamu wahai saudaraku, dari riya’ dalam ucapan dan amalan. Sesungguhnya hal itu adalah syirik yang sebenarnya. Dan jauhilah ujub, karena sesungguhnya amal salih tidak akan terangkat dalam keadaan ia tercampuri ujub” (lihat Ta’thir al-Anfas, hal. 578).

Mutharrif bin Abdillah asy-Syikhkhir rahimahullah berkata, “Baiknya hati dengan baiknya amalan. Adapun baiknya amalan adalah dengan baiknya niat.” (lihat Iqazh al-Himam al-Muntaqa min Jami’ al-’Ulum wa al-Hikam, hal. 35).

Abdullah bin Mubarak rahimahullah berkata, “Betapa banyak amal yang kecil menjadi besar karena niatnya, dan betapa banyak amal yang besar menjadi kecil karena niatnya.” (lihat Iqazh al-Himam al-Muntaqa min Jami’ al-’Ulum wa al-Hikam, hal. 35).

Ibnu ‘Ajlan rahimahullah berkata, “Tidaklah menjadi baik suatu amal tanpa tiga hal, yaitu: ketakwaan kepada Allah, niat baik, dan cara yang benar.” (lihat Jami’ al-’Ulum wa al-Hikam, hal. 19)

Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Semua orang yang mengada-adakan sesuatu yang baru lalu dia sandarkan kepada agama padahal tidak ada dasar rujukannya di dalam agama maka itu adalah kesesatan, dan agama berlepas diri darinya. Sama saja apakah hal itu terjadi dalam masalah keyakinan/akidah ataupun amalan, atau dalam hal ucapan lahir maupun batin” (lihat al-Ahadits adh-Dha’ifah wa al-Maudhu’ah, hal. 26).

Suatu ketika Sa’id bin al-Musayyab rahimahullah melihat ada seorang lelaki melakukan sholat setelah terbitnya fajar lebih dari dua raka’at dan dia memperbanyak padanya ruku’ dan sujud. Maka Sa’id pun melarangnya. Orang itu pun berkata, “Wahai Abu Muhammad, apakah Allah akan mengazabku karena melakukan sholat?”. Beliau menjawab, “Tidak, akan tetapi Allah akan mengazabmu karena menyimpang dari as-Sunnah/tuntunan.” (lihat al-Ahadits adh-Dha’ifah wa al-Maudhu’ah, hal. 27).

Oleh sebab itu, Umar bin Abdul ‘Aziz rahimahullah berkata, “Barangsiapa melakukan suatu amal tanpa landasan ilmu maka apa-apa yang dia rusak itu justru lebih banyak daripada apa-apa yang dia perbaiki.” (lihat Jami’ Bayan al-’Ilmi wa Fadhlihi, hal. 131)

Bilal bin Sa’ad rahimahullah berkata, “Tiga hal yang menyebabkan amalan tidak akan diterima apabila disertai olehnya, yaitu; syirik, kekafiran, dan ra’yu.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud ra’yu.” Beliau menjawab, “Yaitu apabila dia meninggalkan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya dan beramal dengan ra’yu/pendapatnya sendiri.” (lihat at-Tahdzib al-Maudhu’i li Hilyat al-Auliyaa’, hal. 359).

Amal adalah bagian tak terpisahkan dari keimanan. Hasan al-Bashri rahimahullah berkata, “Bukanlah iman itu dicapai semata-mata dengan menghiasi penampilan atau berangan-angan, akan tetapi iman adalah apa yang tertanam di dalam hati dan dibuktikan dengan amalan.” (lihat Aqwal at-Tabi’in fi Masa’il at-Tauhid wa al-Iman, hal. 1124)

Oleh sebab itu para salaf kita merasa prihatin dengan amal mereka yang tak kunjung meningkat sementara ajal semakin dekat. Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata, “Tidaklah aku menyesali sesuatu sebagaimana penyesalanku terhadap suatu hari yang tenggelam matahari pada hari itu sehingga berkuranglah ajalku padanya sedangkan amalku tidak kunjung bertambah” (lihat Aina Nahnu min Haa’ulaa’i, 2/11)

Perlu pula untuk kita sadari bersama, bahwa ucapan kita itu pun termasuk di dalam kategori amal yang harus dipertanggung jawabkan. Umar bin Abdul ‘Aziz rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang mengetahui bahwa ucapannya termasuk dari amalnya niscaya akan sedikit ucapannya kecuali dalam perkara yang penting baginya atau bermanfaat untuknya.” (lihat Aina Nahnu min Haa’ulaa’i, 2/72)

Oleh sebab itu pantaslah apabila Muhammad bin Wasi’ berkata kepada Malik bin Dinar, “Wahai Abu Yahya, menjaga lisan itu jauh lebih berat bagi manusia daripada menjaga dinar dan dirham.” (lihat Aina Nahnu min Haa’ulaa’i, 2/83).

 

Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.

Artikel Muslim.Or.Id

10 Mar 11:16

Memanfaatkan Modal dalam Islam

by Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
Arif

sur l'economie

Jika seseorang memiliki harta melimpah dan simpanan yang banyak tentu saja ia ingin memanfaatkan sebagai modal untuk usaha yang lain. Bagaimana kiat dan rambu-rambu dalam memanfaatkan modal usaha?

Terlebih dahulu ada dua pemanfaatan modal yang bisa penulis uraikan yaitu mudharabah dan ijaroh. Lalu ada rambu-rambu riba dalam permodalan yang mesti dijauhi.

Bagi hasil dalam untung dan rugi (Mudharabah)

Dasar dalil mengenai dibolehkannya mudharabah (bagi hasil) diambil dari hadits mengenai musaaqoh yaitu bagi hasil dengan cara menyerahkan tanaman kepada petani yang mengerjakan dengan pembagian tertentu dari hasil panennya.

عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ دَفَعَ إِلَى يَهُودِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا عَلَى أَنْ يَعْتَمِلُوهَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَلِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- شَطْرُ ثَمَرِهَا

“Dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan kepada bangsa Yahudi Khaibar kebun kurma dan ladang daerah Khaibar, agar mereka yang menggarapnya dengan biaya dari mereka sendiri, dengan perjanjian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan separuh dari hasil panennya.” (HR. Bukhari no. 2329 dan Muslim no. 1551).

Pada hadits ini dengan jelas dinyatakan bahwa perkebunan kurma dan ladang daerah Khaibar yang telah menjadi milik umat Islam dipercayakan kepada orang Yahudi setempat, agar dirawat dan ditanami. Adapun perjanjiannya adalah  dengan bagi hasil 50% banding 50%. Pembagian bagi hasil ini ditetapkan dari hasil panen, bukan dari modal yang ditanam oleh si pemodal.

Pada akad mudharabah, asas keadilan benar-benar harus dapat diwujudkan. Yang demikian itu dikarenakan kedua belah pihak yang terkait, sama-sama merasakan keuntungan yang diperoleh. Sebagaimana mereka semua menanggung kerugian bila terjadi secara bersama-sama, pemodal menanggung kerugian materi (modal), sedangkan pelaku usaha menanggung kerugian non-materi (tenaga dan pikiran). Sehingga pada akad mudharabah tidak ada seorang pun yang dibenarkan untuk mengeruk keuntungan tanpa harus menanggung resiko usaha.

Melalui jalan mengupahi (ijaroh)

Akad kedua ini bukan artinya memodali, namun mempekerjakan orang. Jalan ini pun bisa ditempuh bagi yang memiliki modal.

Ijaroh atau jual beli jasa adalah suatu transaksi yang objeknya adalah manfaat atau jasa yang mubah dalam syariat dan manfaat tersebut jelas diketahui, dalam jangka waktu yang jelas serta dengan uang sewa yang jelas. Ijaroh termasuk transaksi yang mengikat kedua belah pihak yang mengadakan transaksi yaitu pembeli dan penjual jasa. Artinya salah satu dari keduanya tidak boleh membatalkan transaksi tanpa persetujuan pihak kedua.

Ijaroh itu ada dua macam:

  1. ijaroh dengan objek transaksi benda tertentu semisal menyewakan rumah, kamar kost, menyewakan mobil (rental mobil, taksi, bis kota dll).
  2. ijaroh dengan objek transaksi pekerjaan tertentu semisal mempekerjakan orang untuk membangun rumah, mencangkul kebun dll.

Contoh misalnya dalam memanfaatkan modal untuk ternak kambing. Cara seperti ini yang dipilih. Juragan mempekerjakan dua orang, lantas dalam waktu per hari dihitung mendapatkan upah Rp. 30.000,- dan upahnya diserahkan di akhir pekan sesuai perjanjian atau kesepakatan.

Di antara ketentuan dari bentuk ijaroh seperti di atas:

  1. Dalam ijaroh seorang pekerja berhak atas upah atau gaji jika dia telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi kewajibannya secara sempurna dan professional. Pekerja semacam ini harus segera diberi upah begitu pekerjaannya selesai sampai-sampai nabi katakan sebelum keringatnya kering. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

    Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).  Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan.

    Al Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718).
  2. Pada dasarnya pekerja tidaklah memiliki kewajiban mengganti barang yang rusak yang diamanahkan oleh pihak yang mempekerjakan atau barang yang disewakan asalkan kerusakan barang tersebut bukan karena kecerobohan penyewa atau pekerja.

    Untuk transaksi ini berarti kerugian usaha ditanggung oleh pemilik modal, bukan para pekerjanya selama kerusakan bukan terjadi karena kecerobohan pekerja. Sedangkan keuntungan usaha semuanya menjadi hak pemilik modal.

Jika Memilih Meminjamkan Uang Sebagai Modal

Cara ini bisa ditempuh jika kita memiliki modal besar dan khawatir menyimpan di bank, maka kita bisa pinjamkan pada orang yang amanat untuk mengembalikannya di waktu akan datang. Namun dengan syarat, peminjaman modal di sini bukan untuk meraup keuntungan. Karena keuntungan yang ada dalam utang piutang, itu termasuk riba. Ibnu Qudamah mengatakan bahwa riba adalah:

الزِّيَادَةُ فِي أَشْيَاءَ مَخْصُوصَةٍ

“Penambahan pada barang dagangan/komoditi tertentu.” (Al Mughni, 6: 51)

Para ulama pun bersepakat (berijma’),

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan (keuntungan), maka itu adalah riba.

Ibnu Qudamah membawakan sebuah fasal dalam Al Mughni (6: 436), “Setiap piutang yang mensyaratkan adanya tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”

Di halaman yang sama Ibnu Qudamah mengatakan, “Ibnul Mundzir berkata: Para ulama sepakat bahwa jika seseorang meminjamkan uang lantas ia memberi syarat pada si peminjam uang untuk adanya tambahan atau hadiah, lalu ia pinjam dan tunaikan sedemikian rupa, maka pengambilan tambahan di sini adalah riba. Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud bahwa mereka melarang dari bentuk utang piutang yang terdapat keuntungan. Karena utang piutang termasuk akad tolong menolong dan cari pahala karena menolong yang lain. Jika menolong ‘kok’ malah cari untung, ini sudah keluar dari maksud untuk meringankan beban orang lain.” (Al Mughni, 6: 436).

Jika pemilik uang punya keinginan uangnya kembali utuh dan mesti seperti itu, tanpa sama sekali ingin menanggung kerugian, ditambah ia ingin ada tambahan, ini sama saja mencari untung dalam utang piutang.

Hal ini juga berlaku jika utang piutang menggunakan gadaian. Barang gadaian pun tidak boleh dimanfaatkan oleh si pemberi pinjaman. Karena kaedah di atas tetap berlaku dalam gadai, “Setiap utang piutang yang meraup keuntungan, maka itu riba.”

Namun ada gadaian yang boleh dimanfaatkan jika dikhawatirkan begitu saja ia akan rusak atau binasa. Seperti hewan yang memiliki susu dan hewan tunggangan bisa dimanfaatkan sesuai pengeluaran yang diberikan si pemberi utang dan tidak boleh lebih dari itu. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ

Barang gadaian berupa hewan tunggangan boleh ditunggangi sesuai nafkah yang diberikan. Susu yang diperas dari barang gadaian berupa hewan susuan boleh diminum sesuai nafkah yang diberikan. Namun, orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan” (HR. Bukhari no. 2512).

Kaedah Penting: Keuntungan bagi yang Berani Menanggung Resiko

Dalam kaedah fikih disebutkan, “Keuntungan adalah imbalan atas kesiapan menanggung kerugian”.

Maksud kaedah ini ialah orang yang berhak mendapatkan keuntungan ialah orang yang punya kewajiban menanggung kerugian -jika hal itu terjadi-. Keuntungan ini menjadi milik orang yang berani menanggung kerugian karena jika barang tersebut suatu waktu rusak, maka dialah yang merugi. Jika kerugian berani  ditanggung, maka keuntungan menjadi miliknya.

Asal kaedah di atas berasal dari hadits berikut,

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ غُلَامًا، فَأَقَامَ عِنْدَهُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يُقِيمَ، ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا، فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ اسْتَغَلَّ غُلَامِي؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم: الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ

“Dari sahabat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya seorang lelaki membeli seorang budak laki-laki. Kemudian, budak tersebut tinggal bersamanya selama beberapa waktu. Suatu hari sang pembeli mendapatkan adanya cacat pada budak tersebut. Kemudian, pembeli mengadukan penjual budak kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi-pun memutuskan agar budak tersebut dikembalikan. Maka penjual berkata, ‘Ya Rasulullah! Sungguh ia telah mempekerjakan budakku?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Keuntungan adalah imbalan atas kerugian.’” (HR. Abu Daud no. 3510, An Nasai no. 4490, Tirmidzi no. 1285, Ibnu Majah no. 2243 dan Ahmad 6: 237. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Dari kaedah di atas kita bisa mengambil dua pelajaran penting:

  1. Dalam akad mudhorobah, jika sama-sama mendapat untung, maka pihak pemodal dan pelaku usaha harus sama-sama menanggung rugi. Jika pelaku usaha, sudah mendapatkan rugi karena usahanya gagal, maka pemodal pun harus menanggung rugi. Karena jika pemodal mendapat untung, maka kerugian pun -artinya: tidak mendapatkan apa-apa- harus berani ia tanggung. Termasuk kekeliruan jika si pemodal minta modalnya itu kembali selama bukan karena kecerobohan pelaku usaha.
  2. Bermasalahnya transaksi riba, simpan pinjam yang menarik keuntungan. Jika pihak kreditur  dalam posisi aman, hanya mau ingin uangnya kembali, tanpa mau menanggung resiko karena boleh jadi yang meminjam uang adalah orang yang susah, maka berarti ini masalah. Karena kalau ia ingin uangnya kembali, maka ia pun harus berani menanggung resiko tertundanya utang tersebut. Alasannya adalah kaedah yang kita bahas saat ini.

Semoga bermanfaat bagi pembaca Muslim.Or.Id. Hanyalah Allah yang memberi taufik.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

10 Mar 11:15

Mengenal Hakikat Islam

by Ari Wahyudi, Ssi.
Arif

Aussi a penser

Allah ta’ala berfirman,

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ

Tidaklah Kami mengutus sebelum engkau [Muhammad] seorang rasul pun melainkan Kami wahyukan kepadanya; tidak ada ilah [yang benar] selain Aku, maka sembahlah Aku [saja].” (QS. Al-Anbiya’: 25)

Imam al-Baghawi rahimahullah menafsirkan makna perintah ‘sembahlah Aku’ dengan ‘tauhidkanlah Aku’ (lihat Ma’alim at-Tanzil, hal. 834)

Tentang dakwah Nabi Nuh ‘alaihis salam, Allah ta’ala berfirman,

لَقَدْ أَرْسَلْنَا نُوحًا إِلَى قَوْمِهِ فَقَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ

Sungguh Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya, maka dia berkata; Wahai kaumku, sembahlah Allah tiada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. Al-A’raaf: 59).

Tentang dakwah Nabi Hud ‘alaihis salam, Allah ta’ala berfirman,

وَإِلَى عَادٍ أَخَاهُمْ هُودًا قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ أَفَلَا تَتَّقُونَ

Dan kepada kaum ‘Aad, Kami utus saudara mereka yaitu Hud. Dia berkata; Wahai kaumku, sembahlah Allah tiada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. al-A’raaf: 65).

Tentang dakwah Nabi Shalih ‘alaihis salam, Allah ta’ala berfirman,

وَإِلَى ثَمُودَ أَخَاهُمْ صَالِحًا قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ

Dan kepada kaum Tsamud, Kami utus saudara mereka yaitu Shalih. Dia berkata; Wahai kaumku, sembahlah Allah tiada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. Al-A’raaf: 73).

Tentang dakwah Nabi Syu’aib ‘alaihis salam, Allah ta’ala berfirman,

وَإِلَى مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْبًا قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ

Dan kepada kaum Madyan, Kami utus saudara mereka yaitu Syu’aib. Dia berkata; Wahai kaumku, sembahlah Allah tiada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. Al-A’raaf: 85).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan bahwa suatu ketika ada seorang lelaki datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menanyakan kepada beliau tentang iman, islam, dan ihsan. Lelaki itu berkata, “Wahai Rasulullah, apa itu Islam?”. Beliau menjawab, “Islam adalah kamu beribadah kepada Allah dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, kamu mendirikan sholat wajib, membayar zakat yang telah diwajibkan, dan berpuasa Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Di dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Islam adalah kamu bersaksi bahwa tidak ada ilah [yang benar] selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, kamu mendirikan sholat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji ke Baitullah jika kamu memiliki kemampuan untuk mengadakan perjalanan ke sana.” (HR. Muslim dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu’anhu)

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara; tauhid kepada Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan haji.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari al-’Abbas bin Abdul Muthallib radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Akan merasakan lezatnya iman; orang yang ridha Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama, dan Muhammad sebagai rasul.” (HR. Muslim)

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Ikhlas adalah hakikat agama Islam. Karena islam itu adalah kepasrahan kepada Allah, bukan kepada selain-Nya. Maka barangsiapa yang tidak pasrah kepada Allah sesungguhnya dia telah bersikap sombong. Dan barangsiapa yang pasrah kepada Allah dan kepada selain-Nya maka dia telah berbuat syirik. Dan kedua-duanya, yaitu sombong dan syirik bertentangan dengan islam. Oleh sebab itulah pokok ajaran islam adalah syahadat laa ilaha illallah; dan ia mengandung ibadah kepada Allah semata dan meninggalkan ibadah kepada selain-Nya. Itulah keislaman yang bersifat umum yang tidaklah menerima dari kaum yang pertama maupun kaum yang terakhir suatu agama selain agama itu. Sebagaimana firman Allah ta’ala (yang artinya), “Barangsiapa yang mencari selain Islam sebagai agama maka tidak akan diterima darinya, dan di akhirat dia pasti akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85). Ini semua menegaskan kepada kita bahwasanya yang menjadi pokok agama sebenarnya adalah perkara-perkara batin yang berupa ilmu dan amalan hati, dan bahwasanya amal-amal lahiriyah tidak akan bermanfaat tanpanya.” (lihat Mawa’izh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 30)

Para ulama menjelaskan, bahwa Islam yang dibawa oleh segenap rasul tegak di atas tiga prinsip pokok, yaitu :

  1. Berserah diri kepada Allah dengan tauhid
  2. Tunduk kepada-Nya dengan melakukan segala bentuk ketaatan
  3. Berlepas diri dari syirik dan pelakunya

Para ulama juga menerangkan, bahwa Islam yang dibawa oleh segenap rasul menyepakati tiga landasan penting, yaitu :

  1. Tauhid kepada Allah
  2. Penetapan risalah/kerasulan
  3. Iman kepada hari kebangkitan/pembalasan

Islam ini memiliki beberapa karakter mendasar, diantaranya adalah :

  1. Islam adalah agama fitrah
  2. Islam adalah agama yang benar di sisi Allah
  3. Islam adalah agama yang telah sempurna
  4. Islam adalah agama seluruh nabi dan rasul
  5. Islam adalah syarat untuk masuk surga

Istilah islam itu sendiri memiliki empat pemaknaan :

  1. Islam dalam artian agama seluruh para rasul
  2. Islam secara khusus yaitu agama yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah menghapuskan syari’at-syari’at sebelumnya
  3. Islam secara bahasa yang artinya kepasrahan, terkadang juga disebut dengan istilah islam kauni yaitu kepasrahan kepada takdir Allah, maka dalam hal ini tidak ada satu pun makhluk yang keluar dari kepasrahan ini.
  4. Apabila dalam satu konteks dalil disebutkan secara berbarengan antara islam dan iman, maka istilah islam lebih condong ditafsirkan kepada amalan lahiriyah adapun iman ditafsirkan amalan-amalan batin.

Di dalam Islam ada empat dasar utama dan empat hal yang menjadi lawannya, yaitu :

  1. Tauhid, lawannya adalah syirik
  2. Iman, lawannya adalah kekafiran
  3. Sunnah, lawannya adalah bid’ah
  4. Taat, lawannya adalah maksiat

Penulis: Ari Wahyudi

Artikel Muslim.Or.Id

10 Mar 11:15

Sebab Datang dan Hilangnya Hidayah Allah

by Abdullah Taslim, Lc., MA.
Arif

A penser

Dikarenakan inti dan hakikat hidayah adalah taufik dari Allah Ta’ala, sebagaimana pada penjelasan sebelumnya, maka berdoa dan memohon hidayah kepada Allah Ta’ala merupakan sebab yang paling utama untuk mendapatkan hidayah-Nya. Dalam hadits Qudsi yang shahih, Allah Ta’ala berfirman: “Wahai hamba-hamba-Ku, kalian semua tersesat kecuali orang yang Aku beri petunjuk, maka mintalah petunjuk kepada-Ku niscaya Aku akan berikan petunjuk kepada kalian1.

Oleh karena itu, Allah Ta’ala yang maha sempurna rahmat dan kebaikannya, memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya untuk selalu berdoa memohon hidayah taufik kepada-Nya, yaitu dalam surah Al Fatihah:

{اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ}

Berikanlah kepada kami hidayah ke jalan yang lurus”.

Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa’di berkata: “Doa (dalam ayat ini) termasuk doa yang paling menyeluruh dan bermanfaat bagi manusia, oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk berdoa kepada-Nya dengan doa ini di setiap rakaat dalam shalatnya, karena kebutuhannya yang sangat besar terhadap hal tersebut”2.

Dalam banyak hadits yang shahih, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengajarkan kepada kita doa memohon hidayah kepada Allah Ta’ala. Misalnya doa yang dibaca dalam qunut shalat witir:

(( اللَّهُمَّ اهْدِنَا فِيمَنْ هَدَيْت))

Ya Allah, berikanlah hidayah kepadaku di dalam golongan orang-orang yang Engkau berikan hidayah3.

Juga doa beliau Ta’ala:

(( اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى، وَالْعِفَّةَ وَالْغِنَى ))

Ya Allah, aku memohon kepada-Mu petunjuk, ketakwaan, penjagaan diri (dari segala keburukan) dan kekayaan hati (selalu merasa cukup dengan pemberian-Mu)4.

Sebaliknya, keengganan atau ketidaksungguhan untuk berdoa kepada Allah Ta’ala memohon hidayah-Nya merupakan sebab besar yang menjadikan seorang manusia terhalangi dari hidayah-Nya.

Oleh karena itu, Allah Ta’ala sangat murka terhadap orang yang enggan berdoa dan memohon kepada-Nya, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: “Sesungguhnya barangsiapa yang enggan untuk memohon kepada Allah maka Dia akan murka kepadanya5.

Hal-hal lain yang menjadi sebab datangnya hidayah Allah Ta’ala selain yang dijelaskan di atas adalah sebagai berikut:

1. Tidak bersandar kepada diri sendiri dalam melakukan semua kebaikan dan meninggalkan segala keburukan

Artinya selalu bergantung dan bersandar kepada Allah Ta’ala dalam segala sesuatu yang dilakukan atau ditinggalkan oleh seorang hamba, serta tidak bergantung kepada kemampuan diri sendiri.

Ini merupakan sebab utama untuk meraih taufik dari Allah Ta’ala yang merupakan hidayah yang sempurna, bahkan inilah makna taufik yang sesungguhnya sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama Ahlus sunnah.

Coba renungkan pemaparan Imam Ibnul Qayyim berikut ini: “Kunci pokok segala kebaikan adalah dengan kita mengetahui (meyakini) bahwa apa yang Allah kehendaki (pasti) akan terjadi dan apa yang Dia tidak kehendaki maka tidak akan terjadi. Karena pada saat itulah kita yakin bahwa semua kebaikan (amal shaleh yang kita lakukan) adalah termasuk nikmat Allah (karena Dia-lah yang memberi kemudahan kepada kita untuk bisa melakukannya), sehingga kita akan selalu mensyukuri nikmat tersebut dan bersungguh-sungguh merendahkan diri serta memohon kepada Allah agar Dia tidak memutuskan nikmat tersebut dari diri kita. Sebagaimana (kita yakin) bahwa semua keburukan (amal jelek yang kita lakukan) adalah karena hukuman dan berpalingnya Allah dari kita, sehingga kita akan memohon dengan sungguh-sungguh kepada Allah agar menghindarkan diri kita dari semua perbuatan buruk tersebut, dan agar Dia tidak menyandarkan (urusan) kita dalam melakukan kebaikan dan meninggalkan keburukan kepada diri kita sendiri.

Telah bersepakat Al ‘Aarifun (orang-orang yang memiliki pengetahuan yang dalam tentang Allah dan sifat-sifat-Nya) bahwa asal semua kebaikan adalah taufik dari Allah Ta’ala kepada hamba-Nya, sebagaimana asal semua keburukan adalah khidzlaan (berpalingnya) Allah Ta’ala dari hamba-Nya. Mereka juga bersepakat bahwa (makna) taufik itu adalah dengan Allah tidak menyandarkan (urusan kebaikan/keburukan) kita kepada diri kita sendiri, dan (sebaliknya arti) al khidzlaan (berpalingnya Allah Ta’ala dari hamba) adalah dengan Allah membiarkan diri kita (bersandar) kepada diri kita sendiri (tidak bersandar kepada Allah Ta’ala)”6.

Inilah yang terungkap dalam doa yang diucapkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: “(Ya Allah), jadikanlah baik semua urusanku dan janganlah Engkau membiarkan diriku bersandar kepada diriku sendiri (meskipun cuma) sekejap mata”7.

Oleh karena inilah makna dan hakikat taufik, maka kunci untuk mendapatkannya adalah dengan selalu bersandar dan bergantung kepada Allah Ta’ala dalam meraihnya dan bukan bersandar kepada kemampuan diri sendiri.

Imam Ibnul Qayyim berkata: “Kalau semua kebaikan asalnya (dengan) taufik yang itu adanya di tangan Allah (semata) dan bukan di tangan manusia, maka kunci (untuk membuka pintu) taufik adalah (selalu) berdoa, menampakkan rasa butuh, sungguh-sungguh dalam bersandar, (selalu) berharap dan takut (kepada-Nya). Maka ketika Allah telah memberikan kunci (taufik) ini kepada seorang hamba, berarti Dia ingin membukakan (pintu taufik) kepadanya.Dan ketika Allah memalingkan kunci (taufik) ini dari seorang hamba, berarti pintu kebaikan (taufik) akan selalu tertutup baginya”8.

2. Selalu mengikuti dan berpegang teguh dengan agama Allah Ta’ala secara keseluruhan lahir dan batin

Allah Ta’ala berfirman:

{فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُمْ مِنِّي هُدًى فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلا يَضِلُّ وَلا يَشْقَى}

Maka jika datang kepadamu (wahai manuia) petunjuk daripada-Ku, lalu barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, maka dia tidak akan tersesat dan tidak akan sengsara (dalam hidupnya)” (QS Thaahaa: 123).

Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa orang yang mengikuti dan berpegang teguh dengan petunjuk Allah Ta’ala yang diturunkan-Nya kepada Rasul-Nya Ta’ala, dengan mengikuti semua perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya, maka dia tidak akan tersesat dan sengsara di Dunia dan Akhirat, bahkan dia selalu mendapat bimbingan petunjuk-Nya, kebahagiaan dan ketentraman di Dunia dan Akhirat9.

Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman:

{وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ}

Dan orang-orang yang selalu mengikuti petunjuk (agama Allah Ta’ala) maka Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan kepada mereka (balasan) ketaqwaannya” (QS Muhammad: 17).

3. Membaca al-Qur-an dan merenungkan kandungan maknanya

Allah Ta’ala berfirman:

{إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيرًا}

Sesungguhnya al-Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang Mu’min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar” (QS al-Israa’: 9).

Imam Ibnu Katsir berkata: “(Dalam ayat ini) Allah Ta’ala memuji kitab-Nya yang mulia yang diturunkan-Nya kepada Rasul-Nya Ta’ala, yaitu al-Qur-an, bahwa kitab ini memberikan petunjuk kepada jalan yang paling lurus dan jelas”10.

Maksudnya: yang paling lurus dalam tuntunan berkeyakinan, beramal dan bertingkah laku, maka orang yang selalu membaca dan mengikuti petunjuk al-Qur-an, dialah yang paling sempurna kebaikannya dan paling lurus petunjuknya dalam semua keadaannya11.

4.Mentaati dan meneladani sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam

Allah Ta’ala menamakan wahyu yang diturunkan-Nya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sebagai al-huda (petunjuk) dan dinul haq (agama yang benar) dalam firman-Nya:

{هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ وَكَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا}

Dialah (Allah Ta’ala) yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar dimenangkan-Nya terhadap semua agama, dan cukuplah Allah sebagai saksi” (QS al-Fath: 28).

Para ulama Ahli Tafsir menafsirkan al-huda (petunjuk) dalam ayat ini dengan ilmu yang bermanfaat dan dinul haq (agama yang benar) dengan amal shaleh12.

Ini menunjukkan bahwa sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam adalah sebaik-baik petunjuk yang akan selalu membimbing manusia untuk menetapi jalan yang lurus dalam ilmu dan amal.

Dalam hadits yang shahih, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Sesungguhnya sebenar-benar ucapan adalah kitab Allah (al-Qur-an), sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, dan seburuk-buruk perkara adalah perkara-perkara yang diada-adakan (baru dalam agama)13.

Inilah makna firman Allah Ta’ala:

{لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا}

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (balasan kebaikan pada) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” (QS al-Ahzaab:21).

5. Mengikuti pemahaman dan pengamalan para Shahabat Radhiallahu’anhum dalam beragama

Allah Ta’ala berfirman:

{فَإِنْ آمَنُوا بِمِثْلِ مَا آمَنْتُمْ بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوْا وَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا هُمْ فِي شِقَاقٍ}

Jika mereka beriman seperti keimanan yang kalian miliki, maka sungguh mereka telah mendapat petunjuk; dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam perpecahan” (QS al-Baqarah: 137).

Ayat ini menunjukkan kewajiban mengikuti pemahaman para Shahabat Radhiallahu’anhum dalam keimanan, ibadah, akhlak dan semua perkara agama lainnya, karena inilah sebab untuk mendapatkan petunjuk dari Allah Ta’ala. Para Shahabat Radhiallahu’anhum adalah yang pertama kali masuk dalam makna ayat ini, karena merekalah orang-orang yang pertama kali memiliki keimanan yang sempurna setelah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam14.

6. Meneladani tingkah laku dan akhlak orang-orang yang shaleh sebelum kita

Allah Ta’ala berfirman:

{أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ فَبِهُدَاهُمُ اقْتَدِهِ}

Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka” (QS al-An’aam: 90).

Dalam ayat ini Allah Ta’ala memerintahkan kepada Nabi Muhammad Ta’ala untuk meneladani petunjuk para Nabi ‘alaihimussalam yang diutus sebelum beliau Ta’ala, dan ini juga berlaku bagi umat Nabi Muhammad Ta’ala15.

7. Mengimani takdir Allah Ta’ala dengan benar

{مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ}

Tidak ada sesuatu musibahpun yang menimpa (seseorang) kecuali denga izin Allah; Dan barang siapa yang beriman kepada Allah, niscaya Dia akan memberi petunjuk ke (dalam) hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (QS at-Taghaabun:11).

Imam Ibnu Katsir berkata: “Makna ayat ini: seseorang yang ditimpa musibah dan dia meyakini bahwa musibah tersebut merupakan ketentuan dan takdir Allah, sehingga dia bersabar dan mengharapkan (balasan pahala dari Allah Ta’ala), disertai (perasaan) tunduk berserah diri kepada ketentuan Allah tersebut, maka Allah akan memberikan petunjuk ke (dalam) hatinya dan menggantikan musibah dunia yang menimpanya dengan petunjuk dan keyakinan yang benar dalam hatinya, bahkan bisa jadi Dia akan menggantikan apa yang hilang darinya dengan yang lebih baik baginya”16.

8. Berlapang dada menerima keindahan Islam serta meyakini kebutuhan manusia lahir dan batin terhadap petunjuknya yang sempurna

Allah Ta’ala berfirman:

{فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلإسْلامِ وَمَنْ يُرِدْ أَنْ يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِ كَذَلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ}

Barangsiapa yang Allah kehendaki untuk Allah berikan petunjuk kepadanya, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (menerima agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki kelangit. Begitulah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman” (QS al-An’aam: 125).

Ayat ini menunjukkan bahwa tanda kebaikan dan petunjuk Allah Ta’ala bagi seorang hamba adalah dengan Allah Ta’ala menjadikan dadanya lapang dan lega menerima Islam, maka hatinya akan diterangi cahaya iman, hidup dengan sinar keyakinan, sehingga jiwanya akan tentram, hatinya akan mencintai amal shaleh dan jiwanya akan senang mengamalkan ketaatan, bahkan merasakan kelezatannya dan tidak merasakannya sebagai beban yang memberatkan17.

9. Bersungguh-sungguh dalam menempuh jalan Allah Ta’ala dan selalu berusaha mengamalkan sebab-sebab yang mendatangkan dan meneguhkan hidayah Allah Ta’ala

Allah Ta’ala berfirman:

{وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ}

Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar bersama orang-orang yang berbuat kebaikan” (QS al-’Ankabuut: 69).

Imam Ibnu Qayyimil Jauziyah berkata: “(Dalam ayat ini) Allah Ta’ala menggandengkan hidayah (dari-Nya) dengan perjuangan dan kesungguhan (manusia), maka orang yang paling sempurna (mendapatkan) hidayah (dari Allah Ta’ala) adalah orang yang paling besar perjuangan dan kesungguhannya”18.

Demikianlah pemaparan ringkas tentang sebab-sebab datangnya hidayah Allah Ta’ala, dan tentu saja kebalikan dari hal-hal tersebut di atas itulah yang merupakan sebab-sebab hilangnya/tercabutnya hidayah Allah Ta’ala, semoga Allah Ta’ala melindungi kita dari segala keburukan dan fitnah.

Penutup

Semoga tulisan ini bermanfaat dan menjadi motivasi bagi kita semua untuk lebih semangat mengusahakn sebab-sebab datangnya hidayah dari Allah Ta’ala.

Akhirnya kami akhiri tulisan ini dengan memohon kepada Allah Ta’ala dengan semua nama-Nya yang maha indah dan sifat-Nya yang maha sempurna, agar Dia Ta’ala senantiasa melimpahkan, menyempurnakan dan menjaga taufik-Nya kepada kita semua sampai kita berjumpa dengan-Nya di surga-Nya kelak, sesungguhnya Dia Ta’ala maha mendengar lagi maha mengabulkan doa.

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Catatan Kaki

1 HSR Muslim (no. 2577).

2 Kitab “Taisiirul Kariimir Rahmaan” (hal. 39).

3 HR Abu Dawud (no. 1425), at-Tirmidzi (no. 464) dan an-Nasa-i (3/248), dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani.

4 HSR Muslim (no. 2721).

5 HR at-Tirmidzi (no. 3373) dan al-Hakim (1/667), dinyatakan hasan oleh syaikh al-Albani.

6 Kitab “Al Fawa-id” (hal. 133- cet. Muassasah ummil Qura, Mesir 1424 H).

7 HR an-Nasa-i (6/147) dan al-Hakim (no. 2000), dishahihkan oleh Imam al-Hakim, disepakati oleh Imam adz-Dzahabi dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albani dalam “Silsilatul ahaaditsish shahihah” (1/449, no. 227).

8 Kitab “Al Fawa-id” (hal. 133- cet. Muassasah ummil Qura, Mesir 1424 H).

9 Lihat kitab “Taisiirul Kariimir Rahmaan” (hal. 515).

10 Kitab “Tafsir Ibnu Katsir” (3/39).

11 Lihat kitab “Taisiirul Kariimir Rahmaan” (hal. 454).

12 Lihat kitab “Tafsir Ibnu Katsir” (4/209) dan “Taisiirul Kariimir Rahmaan” (hal. 335).

13 HSR Muslim (no. 867).

14 Demikian makna penjelasan yang penulis pernah dengar dari salah seorang syaikh di kota Madinah, Arab Saudi.

15 Lihat kitab “Tafsir Ibnu Katsir” (2/208).

16 Tafsir Ibnu Katsir (8/137).

17 Lihat kitab “Taisiirul Kariimir Rahmaan” (hal. 272).

18 Kitab “al-Fawa-id” (hal. 59).

 

10 Mar 09:42

Kumpulan Artikel Fikih Shalat Sesuai Sunnah Nabi

by Redaksi Muslim.Or.Id
Arif

ok

Berikut ini kami sajikan kumpulan artikel fikih shalat dengan pembahasan yang terperinci pada masing-masing bahasannya. Kumpulan artikel yang ada memang belum membahas lengkap masalah shalat dari A sampai Z, terutama pada bahasan sifat shalat, namun daftar artikel ini akan terus di-update seiring bertambahnya artikel fikih shalat di Muslim.Or.Id. Semoga halaman ini mempermudah pembaca sekalian dalam mempelajari ilmu fikih seputar shalat.

Adzan

Seputar Shalat

Sifat Shalat

Sujud Sahwi

Khusyu’

Beberapa Kesalahan Dalam Shalat

Fatwa-Fatwa

23 Jan 16:28

Prostitutes are heroines: Regent

Arif

This is crazy. And to hear it from a woman? Oh dear. :(

Widya Kandi Susanti: (kompas.com)Prostitutes are heroines to their families because they can feed their families on their own; therefore, it would be inhumane to close down brothels, a regent ...
23 Sep 16:22

Syarat Mampu dalam Haji

by Muhammad Abduh Tuasikal, ST., MSc.
mampu haji

Apa syarat seseorang wajib berhaji? Syarat wajib haji tentu saja harus mampu, baik dalam bekal maupun dalam hal mampu melakukan perjalanan. Yang tidak mampu dalam hal ini, maka tidak terkena wajib haji.

Kembali hadits tentang masalah haji ini kami bawakan dari kitab Bulughul Marom karya Ibnu Hajar Al Asqolani, yaitu hadits no. 712 dan 713:

وَعَنْ أَنَسٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – قِيلَ يَا رَسُولَ اَللَّهِ, مَا اَلسَّبِيلُ? قَالَ: ” اَلزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ ” – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, وَالرَّاجِحُ إِرْسَالُهُ

وَأَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ مِنْ حَدِيثِ اِبْنِ عُمَرَ أَيْضًا, وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْفٌ

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada yang bertanya pada Rasulullah , “Wahai Rasulullah, apa itu sabiil (mampu dalam haji)?” Jawab beliau, “Mampu dalam hal bekal dan berkendaraan.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ad Daruquthni dan dishahihkan oleh Al Hakim. Namun yang tepat hadits tersebut mursal. Tirmidzi juga mengeluarkan hadits tersebut dari Ibnu ‘Umar dan sanadnya dho’if.

(HR. Ad Daruquthni 2: 216 dan Al Hakim 1: 442).

Kesimpulan dari Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan dalam Minhatul ‘Allam (5: 167), tidak shahih sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hadits dalam bab ini.

Ada dalil Al Qur’an yang membicarakan masalah syarat mampu dalam haji. Allah Ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali ‘Imran: 97).

Ayat di atas menunjukkan bahwa mampu merupakan syarat wajib haji. Syarat mampu mesti ada karena haji berkaitan dengan ibadah yang menempuh perjalanan jauh. Makanya, mampu adalah syarat dalam haji sebagaimana jihad.

Namun para ulama berselisih pendapat dalam syarat mampu di sini. Mayoritas ulama (baca: jumhur) dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hambali berpendapat bahwa yang disebut mampu adalah dalam hal bekal dan berkendaraan. Inilah pendapat mayoritas ulama salaf. Mereka berdalil dengan hadits yang dibicarakan dalam bab ini yang menyebutkan mampu adalah dalam hal bekal dan perjalanan. Mereka katakan bahwa meskipun hadits tersebut menuai kritikan namun jika dikumpulkan dari berbagai jalan, maka jadilah kuat. Sehingga intinya hadits tersebut bolehlah dijadikan hujjah bahwa mampu yang dimaksud adalah dalam perihal bekal dan berkendaraan.

Dalam Tafsri Ibnu Jarir disebutkan riwayat dari Ibnu ‘Abbas dengan sanad yang shahih, ia berkata mengenai syarat mampu dalam haji yaitu jika seseorang sehat fisiknya dan punya harta untuk bekal dan perjalanan tanpa menyusahkan diri.

Sedangkan Imam Malik mengatakan bahwa kemampuan dilihat dari kemampuan setiap orang. Ada yang mampu dilihat dari bekal dan mampu berkendaraan, sedangkan ia tidak mampu berjalan. Ada juga yang mampu dengan berjalan dengan kedua kakinya dan tidak berkendaraan. Inilah pendapat dari Ibnu Zubair, ‘Atho’, dan jadi pilihan Ibnu Jarir dalam tafsirnya. Karena ketika Allah mewajibkan haji cuma disyaratkan kemampuan. Mampu di sini bersifat umum. Maka siapa saja yang mampu dengan harta atau fisik badan, maka masuk dalam kemampuan secara umum.

Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Secara alasan, pendapat inilah yang lebih tepat karena dilihat dari makna bahasa, sabiil berarti jalan. Siapa saja yang mendapati jalan untuk berhaji, tidak ada penyakit yang menghalangi, tidak ada kemalasan atau musuh yang merintangi, begitu pula tidak lemah untuk berjalan, atau tidak dihalangi dari kurangnya perbekalan air atau bekal secara umum, maka ia sudah dikenakan kewajiban haji. Jika tidak, maka tidak wajib haji. Wallahu a’lam.

Hanya Allah yang memberi taufik.

 

Referensi:

Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 5: 166-168.

Selesai disusun di tengah malam, Kamis, 13 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id